"Dugaan sementara adalah tindakan asusila atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.
Viral di media sosial
Jagat media sosial dihebohkan dengan video sepasang muda-mudi diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten.
Dalam video yang beredar terlihat sepasang muda-mudi berada di atas pelampung dan saling berdekatan.
Si wanita berkerudung hitam duduk di depan si pria.
Tampak pria tersebut memasukan tangannya ke dalam kerudung.
Banyak warganet menduga kalau pria tersebut sedang berbuat tindakan asusila.
Padahal saat itu kondisi kolam tersebut dipadati pengunjung lainnya.
Namun terlihat keduanya cuek saja dan tetap asyik bermesraan.
Kejadian tersebut terjadi di Pemandian Cikoromoy, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pamdeglang, Banten, Minggu (16/5/2021).
Baca: Anak Anggota DPRD Perkosa dan Jual Remaja ke Pria Hidung Belang, Kini Ditetapkan jadi Tersangka
Baca: Viral Remaja Asik Joget TikTok sambil Setir Mobil Kecepatan Tinggi, Hasilnya Langsung Nyebur Pantai
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunBanten.com/Marteen Ronaldo)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Muda-Mudi yang Diduga Mesum di Pemandian Cikoromoy Terancam Dijerat Undang-Undang Asusila