TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sepasang remaja pria dan wanita yang sempat viral karena berbuat mesum, akhirnya ditangkap polisi.
Kedua remaja viral itu diketahui berbuat mesum saat berada di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten.
Keduanya diamankan setelah aksi mereka direkam dan tersebar hingga viral di media sosial.
Mereka diamankan di rumahnya masing-masing oleh aparat kepolisian Polres Pandeglang setelah tim Cyber Crime melakukan penelusuran.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihaknya.
Ia menambahkan, keduanya membenarkan perbuatannya tersebut dan mengakui kesalahannya.
Kini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaaan kepada kedua pelaku untuk memutuskan tindak lanjut kejadian tersebut.
"Sudah diamankan, tapi untuk selanjutnya akan kami informasikan. Karena ini perbuatan asusila kemungkinkan akan dijerat pasal yang berkaitan dengan itu,"ujarnya saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan senonoh di depan umum, apalagi menurutnya di Pandeglang yang merupakan daerah islami, sangat disayangkan telah mencederai julukan kota 1001 santri.
Hamam pun meminta agar masyarakat dan kaum muda dapat melakukan perbuatan yang positif ketimbang melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Cermat menggunakan media sosial dan jangan mudah melakukan tindakan yang bertentangan dengan agama dan norma masyarakat," tegasnya.
Keduanya Masih Pelajar
Dua orang remaja tersebut berinisial DS 20 tahun (laki-laki) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus pelajar.
Baca: Viral Video Pasangan Remaja Diduga Mesum di Kolam Renang, Nekat Buat Tak Senonoh di Tengah Kerumunan
Baca: Viral di Media Sosial, Remaja Mesum di Kolam Pemandian Pandeglang, Polisi Turun Tangan
Sementara itu, pemeran perempuan berinisial RA warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," tegasnya.
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.
Ia mengatakan perbuatannya tidak layak dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.
Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.
Viral di media sosial
Jagat media sosial dihebohkan dengan video sepasang muda-mudi diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten.
Dalam video yang beredar terlihat sepasang muda-mudi berada di atas pelampung dan saling berdekatan.
Si wanita berkerudung hitam duduk di depan si pria.
Tampak pria tersebut memasukan tangannya ke dalam kerudung.
Banyak warganet menduga kalau pria tersebut sedang berbuat tindakan asusila.
Padahal saat itu kondisi kolam tersebut dipadati pengunjung lainnya.
Namun terlihat keduanya cuek saja dan tetap asyik bermesraan.
Kejadian tersebut terjadi di Pemandian Cikoromoy, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pamdeglang, Banten, Minggu (16/5/2021).
Baca: Anak Anggota DPRD Perkosa dan Jual Remaja ke Pria Hidung Belang, Kini Ditetapkan jadi Tersangka
Baca: Viral Remaja Asik Joget TikTok sambil Setir Mobil Kecepatan Tinggi, Hasilnya Langsung Nyebur Pantai
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunBanten.com/Marteen Ronaldo)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Muda-Mudi yang Diduga Mesum di Pemandian Cikoromoy Terancam Dijerat Undang-Undang Asusila