Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Diduga Langgar Kode Etik

Novel Baswedan melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji terkait dugaan pelanggaran kode etik.


zoom-inlihat foto
penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-novel-baswedan.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras.


Menurut Novel, SK tersebut dilakukan secara sepihak oleh FIrli Bahuri.

“Yang kedua kita tahu bahwa Prof. Indriyanto Seno Adji belum mempelajari dengan detil permasalahan.

Belum mendengarkan laporan dari kami tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK.

Belum juga melakukan telaah dokumen juga terkait data-data atau aturan lainnya.

Tiba-tiba memberi pendapat ke publik, seolah-olah SK yang ditandatangani oleh Firli Bahuri seolah benar, padahal itu dilakukannya secara sepihak,” ujarnya.

Baca: Profil & Harta Kekayaan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang Baru Saja Dilantik Jokowi

Baca: Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Tindakan Indriyanto ini duduga melanggar nilai-nilai profesionalisme.

Novel menegaskan, bahwa dewan pengawas berfungsi sebagai pengawas, bukan sebagai pembela.

“Bagaimana bisa diharapkan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak. Padahal fungsinya adalah pengawas, bukan pembela.

Jadi saya tegaskan, Prof. Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya pak Firli Bahuri, oleh karena itu Dewas juga harus paham,” tutunya.

SIMAK BERITA LAINNYA MENGENAI NOVEL BASWEDAN DAN KPK 

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved