Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Diduga Langgar Kode Etik

Novel Baswedan melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji terkait dugaan pelanggaran kode etik.


zoom-inlihat foto
penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-novel-baswedan.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji.

Diketahui tes wawasan kebangsaan ini dilakukan sebagai salah satu syarat masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Novel dan kawan-kawan melaporkan Indriyanto Seno Adji terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Mereka menilai Indriyanto berpihak pada Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Kami melaporkan Prof. Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.

Tentunya saya bisa menggambarkan demikian, bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, kami telusuri kami perhatikan dan kami cermati banyak dugaan tindakan yang salah, tindakan yang melanggar aturan-aturan hukum yang itu dilakukan oleh oknum, yaitu pimpinan KPK,” kata Novel Baswedan dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (17/5/2021).

Baca: Anak Kecil di Pangkalpinang Dilecehkan Saat Sedang Salat Berjamaah di Masjid, Pelaku Terekam CCTV

Baca: Ada Upaya Peretasan, Muncul Foto dan Video Porno Muncul dalam Konferensi Pers Mantan Pimpinan KPK

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Dua tahun kasusnya tak juga selesai, Novel berharap Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta. (Kompas.com / Tatang Guritno)
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Dua tahun kasusnya tak juga selesai, Novel berharap Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta. (Kompas.com / Tatang Guritno) (Kompas.com)

Dewan pengawas, Novel menilai, seharusnya berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas KPK.

Namun diduga Indriyanto Seno Adji terlibat kegiatan dan keputusan bersama Firli Bahuri.

“Ketika kami melakukan perhatian dengan hal tersebut, kami dapati ada salah satu anggota Dewas bernama Prof. Indriyanto Seno Adji, beliau diduga melakukan pelanggaran kode etik yang serius.

Kenapa demikian, Dewan Pengawas sebagaimana kita tahu, fungsinya adalah melakukan pengawasan.

Siapa yang diawasi? Pimpinan KPK dan pegawai KPK dan juga bertanggung jawab untuk menjadi hakim etik,” jelasnya.

Dewan Pengawas KPK tidak memiiki fungsi yang bersifat operasional.

Baca: Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Diberhentikan

Baca: Novel Baswedan: Apa Enggak Aneh, Perjuangan Antikorupsi seperti Dimusuhi di Negeri Sendiri

Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK
Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Namun justru Indriyanto Seno Adji ikut dalam konferensi pers bersama Ketua KPK.

Inilah yang membuat Novel menduga Indriyanto melanggar kode etik.

“Ketika dewan pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers, yang dilakukan oleh Prof. Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Pak Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan.

Karena dewan pengawas tidak mempunyai Fungsi untuk operasional di KPK.

Prof. Indriyanto Seno Adji bukan pimpinan dan bukan pegawai KPK, tentunya posisinya disana menjadi masalah,” beber Novel.

Selain itu, diduga Indriyanto berpihak kepada Ketua KPK.

Baca: Wanita yang Marahi Petugas Polisi karena Tak Bisa Masuk Pantai Anyer Minta Maaf, Mengaku Menyesal

Baca: Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas Selama 3 Tahun

Indriyanto Seno Adji saat menjabat pelaksana tugas pimpinan KPK pada 2 Maret 2015.
Indriyanto Seno Adji saat menjabat pelaksana tugas pimpinan KPK pada 2 Maret 2015. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Padahal sebagai Dewan Pengawas dia harus mempelajari permasalahannya dan mendengarkan opini dari kedua belah pihak.

Infriyanto dinilai membenarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Firli Bahuri.

Menurut Novel, SK tersebut dilakukan secara sepihak oleh FIrli Bahuri.

“Yang kedua kita tahu bahwa Prof. Indriyanto Seno Adji belum mempelajari dengan detil permasalahan.

Belum mendengarkan laporan dari kami tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK.

Belum juga melakukan telaah dokumen juga terkait data-data atau aturan lainnya.

Tiba-tiba memberi pendapat ke publik, seolah-olah SK yang ditandatangani oleh Firli Bahuri seolah benar, padahal itu dilakukannya secara sepihak,” ujarnya.

Baca: Profil & Harta Kekayaan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang Baru Saja Dilantik Jokowi

Baca: Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Tindakan Indriyanto ini duduga melanggar nilai-nilai profesionalisme.

Novel menegaskan, bahwa dewan pengawas berfungsi sebagai pengawas, bukan sebagai pembela.

“Bagaimana bisa diharapkan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak. Padahal fungsinya adalah pengawas, bukan pembela.

Jadi saya tegaskan, Prof. Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya pak Firli Bahuri, oleh karena itu Dewas juga harus paham,” tutunya.

SIMAK BERITA LAINNYA MENGENAI NOVEL BASWEDAN DAN KPK 

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved