Tito juga memerintahkan pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam.
Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa atau lurah.
Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya IdulFitri 1442 H/tahun 2021," ujar Tito dalam instruksinya.
Baca: Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik pada Lebaran 2021, dari Teguran hingga Pemberhentian
Tito juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan kebijakan tentang mudik sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam poin ke-15 Instruksi Mendagri.
"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.
(Tribunnewswiki/Tyo/Restu/Tribunnews/Hari Darmawan)
Baca artikel lainnya tentang mudik di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nekat Melakukan Perjalanan Mudik, Sebanyak 29.339 Kendaraan Diminta Putar Balik