Informasi awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ialah satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat PMK Nomor 252 Tahun 2010.
LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012.
LPDP memiliki visi Menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Program layanan LPDP terdiri atas beasiswa, pendanaan riset, dan pengelolaan dana (investasi). (1)
Sejarah #
UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.
Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Baca: Masjid Agung Al Azhar
Baca: Pantai Sanur
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Mensteri Agama).
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum.
Visi & misi #
- Visi
Menjadi lembaga pengelola dana bertaraf internasional guna menyiapkan SDM Indonesia yang berdaya saing global serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
- Misi
1. Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan.
Baca: Bukit Bintang Jogja
Baca: Starbucks
2. Mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset.
3. Menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan dana abadi pendidikan yang optimal.
Tujuan, fokus, & program #
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengarahkan segenap usahanya guna mencetak pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai bidang.
Pengelolaan dana abadi pendidikan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.
Selain itu, LPDP juga bertujuan mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana.
LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia dalam berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia.
Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya.
Makna logo #
Kuncup bunga cempaka melambangkan fleksibilitas LPDP untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan jaman yang dinamis.
Aroma bunga cempaka yang harum melambangkan misi LPDP untuk mengharumkan nama Indonesia dengan cara mencetak sumber daya manusia yang akan menjadi pemimpin bangsa.
Warna jingga dan kuning emas melambangkan semangat, kreatifitas dan dinamika.
Warna ini juga mencerminkan budaya LPDP yang penuh perhatian dalam memberikan layanan.
Nilai & Budaya #
1. Integritas
Berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral.
2. Profesionalisme
Bekerja tuntas, akurat atas dasar kompetensi terbaik, penuh tanggung jawab, dan komitmen yang tinggi.
3. Sinergi
Membangun hubungan kerja sama internal maupun kemitraan yang produktif dan harmonis.
4. Pelayanan
Bekerja sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan mudah dalam memenuhi kepuasan pemangku kepentingan.
5. Kesempurnaan
Berupaya melakukan perbaikan dalam segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. (2)
(TribunnewsWiki.com/Puan)
Baca lengkap soal Hajar Aswad di sini
| Nama | Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) |
|---|
| Visi & Misi | Menjadi lembaga pengelola dana bertaraf internasional guna menyiapkan SDM Indonesia, Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan |
|---|
Sumber :
1. id.wikipedia.org
2. www.lpdp.kemenkeu.go.id