TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Indonesia secara resmi mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam sebuah konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, beberapa hari lalu..
Menanggapi keputusan pemerintah Indonesia tersebut, Juru bicara OPM Sebby Sambom mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi ke Pengadilan Internasional terkait langkah pemerintah Indonesia untuk menyatakan kelompoknya sebagai teroris.
“Kami siap ajukan ke hukum internasional untuk uji materi tentang teroris,” katanya, dilansir VOA Indonesia.
Baca: KKB Dikategorikan Sebagai Teroris, Bambang Soesatyo : Pemerintah Jangan Ragu Ambil Tindakan
Baca: Pemerintah Kategorikan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris
Lanjut Sebby, pihaknya juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk membawa penyebutan sebagai teroris terhadap kelompoknya ke Pengadilan Internasional.
“Kuasa hukum kami telah menyampaikan jika Indonesia berani memasukkan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional,” ujarnya.
TPNPB-OPM pun akan tetap memberikan perlawanan kendati pemerintah Indonesia mengerahkan kekuatan penuh untuk melawan kelompoknya.
“Sampai Papua harus merdeka penuh dari tangan pemerintah Indonesia,” ungkap Sebby.
Baca: KKB Papua Resmi Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Ini Penjelasan Mahfud MD
Baca: Sosok Bharada I Komang Wiranata yang Gugur Ditembak KKB di Papua
Komnas HAM tak setuju pelabelan teroris untuk KKB
Sementara itu, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab kecewa dengan keputusan pemerintah yang menyematkan label teroris terhadap KKB Papua.
"Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu," kata Amiruddin seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).
Ia menilai penegakan hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab menjadi jalan penyelesaian yang lebih penting untuk diutamakan daripada pemberian label teroris kepada KKB.
"Itu jauh lebih penting diutamakan daripada mengubah-ubah soal label," kata dia.
Menurut Amiruddin selama ini label KKB di Papua kerap mengalami banyak perubahan.
Namun, ia menilai perubahan label tersebut tidak membawa perubahan apapun.
KKB di Papua, menurutnya, pernah disebut sebagai kelompok separatis, kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), dan sekarang menjadi teroris.
"Tidak ada perubahan, situasinya sama saja," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkhawatirkan adanya eskalasi kekerasan yang terjadi di lapangan usai KKB dikategorikan sebagai teroris.
Baca: Fakta Penyerangan KKB di Beoga: Tewaskan Kepala BIN Papua, Diduga Didalangi Lekagak Telenggen
Baca: KSAD Beberkan Sosok Pratu Lukius Oknum TNI yang Membelot ke KKB: Masuk TNI 2015, Kabur Februari 2021
Kemudian, ia juga mempertanyakan terkait proses hukum yang akan dijalankan hingga reaksi dari pihak-pihak di Papua atas label teroris kepada KKB Papua.