TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan prang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapapun yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, ialah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas.
“Yang dapat menimbulkan korban secara masal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital secara strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," kata Mahfud.
Mengacu dengan undang-undang tersebut, apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris.
“Untuk itu pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan apparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur.
Terukur menurut hukum, yang berarti jangan sampai menyasar kepada masyarakat sipil,” ujarnya.
Menko Polhukam juga menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan massif.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku banyak tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.
"(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata dia.
Seperti diketahui, ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.
Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Selanjutnya, pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang, meninggal. Kemudian, dua lainnya luka-luka usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)