TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut berita populer nasional TribunnewsWiki dalam 24 jam terakhir.
Dimulai dari Kementerian BUMN yang diminta mengawasi PT Kimia Farma dalam penyelidikan kasus alat rapid test Antigen bekas.
Hingga kronologi pengungkapan alat tes Covid-19 bekas di bandara Kualanamu.
1. Kementerian BUMN Awasi PT Kimia Farma
Kementerian BUMN diminta mengawasi langsung PT Kimia Farma (Persero) dalam evaluasi, dan terlibat dalam penyelidikan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas secara internal.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung.
Baca: Viral Petugas Medis Bandara Kualanamu Diduga Pakai Alat Swab Antigen Bekas, Polisi Tangkap 5 Oknum
Baca: Kementerian BUMN Diminta Awasi PT Kimia Farma dalam Penyelidikan Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas
Diberitakan sebelumnya, pegawai cucu perusahaan Kimia Farma, yakni PT Kimia Farma Diagnostika, diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas di lokasi pelayanan tes di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
"Evaluasi yang dilakukan Kimia Farma harus dikawal oleh Kementerian BUMN. Harus terang dan jelas, karena mungkin saja ini tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu," kata Martin, Kamis (29/4/2021).
Martin juga mengingatkan Kementerian BUMN agar bergerak cepat dalam melakukan evaluasi, sebelum dampak dari kasus ini semakin melebar.
"Kementerian BUMN merupakan bagian dari negara yang terlibat langsung dalam penanggulangan Pandemi Covid-19. Pada siapa lagi kita harus percaya jika bukan pada negara? Di sini lah letak seriusnya masalah itu," paparnya.
Menurut Martin, kasus tersebut dapat mengganggu upaya perbaikan perusahaan pelat merah, yang sedang dan terus diupayakan oleh Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI.
"Kelakuan oknum-oknum Kimia Farma Diagnostik di Kualanamu, telah mencederai semua kerja baik yang dilakukan Kementerian BUMN," kata Martin.
Menurutnya, apa yang dilakukan pegawai Kimia Farma merupakan tindakan keji, bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
Pasalnya, saat seluruh dunia masih berjuang melawan Covid-19, ada orang yang tega melakukan tindakan yang justru berpotensi menyebarkan virus Covid-19, bahkah dapat membunuh banyak orang.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Sejak kapan dilakukan, dan siapa saja pelakunya. Mereka harus diberi hukuman berat, karena ini dapat mengakibatkan public distrust atau ketidakpercayaan publik kepada BUMN," paparnya.
"BUMN itu seharusnya menjadi lembaga yang terpercaya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19," sambungnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).
2. Kronologi Pengungkapan Alat Tes Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu
Baca: Daftar 19 Daerah di Indonesia yang Masuk dalam Zona Merah Covid-19
Baca: Menkes Budi: Mutasi Virus Corona Asal India Sudah Masuk ke Indonesia
Publik tengah ramai menyoroti pengungkapan kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di layanan rapid test antigen lantai II Mezzanine Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
Kuat dugaan, pemakaian alat bekas ini menjadi penyumbang tingginya angka kasus Covid-19 di Sumatera Utara.
Terbaru, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid anti gen di Bandara KNIA.
Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.
Merujuk dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.
Baca: Di Tengah Polemik Vaksin Nusantara, Vaksin Merah Putih Akan Diproduksi Massal, Apa Bedanya?
Baca: Aburizal Bakrie hingga Pasangan Selebritis Disuntik Vaksin Nusantara, BPOM Berikan Tanggapan
Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.
Setelah mendapatkan nomor antrian, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen ke dalam masing-masing lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.
Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19".
Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.
Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.
Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.
Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.
Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.
Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).
Proses Penggerebekan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut melakukan penggerebekan tempat pelayanan swab antigen di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Selasa (28/4/2021) sore.
Polisi menduga di tempat tersebut telah terjadi tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan alat rapid tes antigen bekas.
Saat ditemui, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Hadi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.
"Jadi benar Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan dilakukan kemarin sore,"
"Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang mendalami," kata Hadi saat ditemui di Polda Sumut pada Rabu (28/4/2021).
Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan 5 orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid tes antigen tersebut termasuk petugas medis.
Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid tes antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.
"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.
(TribunnewsWiki.com/Puan/Niken/Septiarani)
Baca lengkap soal Covid-19 di sini