TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah 19 daftar wilayah yang masuk dalam kategori zona merah di Indonesia.
Indonesia masih menghadapi masalah Covid-19.
Saat ini Covid-19 sudah menyebar ke berbagai daerah di Tanah Air.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selalu memperbarui peta risiko atau peta zonasi virus corona ini tiap minggunya.
Diketahui ada 4 tingkatan zonasi saat ini.
Zona merah adalah zona dengan risiko penularan tinggi.
Kemudian ada zona oranye yang mempunyai tingkat risiko penularan sedang.
Lalu ada zona kuning yang berarti risiko penularan rendah.
Serta yang terakhir ada zona hijau yang bermakna tidak ada kasus/tidak terdampak.
Baca: Kronologi Pengungkapan Alat Tes Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu, Polisi Nyamar Jadi Penumpang
Peta risiko atau zonasi Covid-19 dimuat di laman Covid19.go.id.
Peta zona Covid-19 terbaru adalah per 25 April 2021.
Menurut peta risiko ini, Indonesia mempunyai 19 kabupaten/kota dengan risiko penularan tinggi atau zona merah saat ini.
Perlu diketahui ada jumlah peningkatan cukup signifikan jika dibandingkan dengan peta zonasi pada pekan sebelumnya per 18 April 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca: Viral Anak di India Ikat Jenazah Ayahnya di Atas Mobil: Jumlah Infeksi Covid-19 Tembus 17,9 Juta
Di mana saat itu hanya 6 daerah kabupaten/kota saja yang dinyatakan sebagai zona merah.
Berikut adalah 19 wilayah kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Bali, mulai dari:
1. Deli Serdang, Sumatera Utara
2. Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
3. Kota Palembang, Sumatera Selatan
4. Solok, Sumatera Barat