"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," sebut Firli.
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut perbuatan tersebut sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Baca: Pegawai KPK Nekat Curi Barang Bukti Sitaan Emas 1,9 Kg, Langsung Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Firli pun mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lainnya untuk melapor kepada lembaga antirasuah ataupun kepolisian apabila menerima pihak yang meminta fasilitas maupun uang atas dalih penghentian perkara dan alasan lainnya.
"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," kata Firli.
Ia turut memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan. Firli juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum tersebut.
Diperiksa secara intensif
Firli Bahuri mengatakan saat ini, Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Stepanus dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH), akan langsung dilakukan penahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.
Baca: KPK Akan Lelang Emas 1.900 Gram yang Sempat Dicuri Stafnya
"Tersangka MS, Wali Kota Tanjungbalai, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Stepanus Robin Pattuju akan langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.
(Tribunnewswiki/Tyo/Tribunnews)
Baca berita lainnya terkait kasus suap penyidik KPK di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suap Penyidik KPK Ikut Menyeret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Penjelasan Ketua KPK