TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang jadi tersangka kasus suap memiliki nilai tes rekrutmen di atas rata-rata.
Hasil tes Stepanus Robin Pattuju, yang mulai bekerja pada KPK sejak 1 April 2019, menunjukkan potensi 111,4 % kata Firli.
"Hasil tesnya menunjukkan potensi di atas rata-rata, di atas 100% yaitu diangka 111,41%. Hasil tes kompetensi di atas 91,89%," kata Firli, Kamis (22/4/2021).
Oleh karena itu, Stepanus dianggap memiliki potensi yang bagus dan tidak meragukan.
Lebih lanjut, Ketua KPK itu menilai tidak ada masalah dalam proses rekrutmen Stepanus.
Namun, dirinya meyakini ada faktor lain yang membuat Stepanus menerima suap dari M. Syahrial.
Baca: Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ikut Terseret dalam Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Pattuju
"Artinya secara persyaratan mekanis rekrutmen tidak masalah, tetapi kenapa terjadi saya pernah sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita harus membuat integritas ada di hati," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Menyeret Wakil Ketua DPR
Kasus suap yang melibatkan Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS), ikut menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin disebut sebagai orang yang mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada M. Syahrial..
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik KPK tersebut mengenal M. Syahrial lewat Azis Syamsudin.
Baca: Juliari Batubara Didakwa KPK Terima Suap Rp32 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Stepanus bertemu dengan dengan Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, kata Fahri.
Firli menyebut Stepanus diminta membantu Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021), malam.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kata Firli, Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca: Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Ngotot Merasa Tak Bersalah
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.
Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.