Disebut Bisa Kendalikan Penyebaran Covid-19, PPKM Mikro Akan Diperpanjang hingga 3 Mei

Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyaraka (PPKM) mikro tahap VI akan diberlakukan di 25 provinsi.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-pengunjung-toko-PPKM.jpg
Kontan
Ilustrasi pengunjung toko menggunakan protokol kesehatan. PPKM mikro akan diperpanjang untuk menekan laju penyebaran Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan PPKM berskala mikro terbukti bisa menekan Covid-19.

Airlangga yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyebut laju penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dengen pemberlakukan kedua pembatasan itu,

“PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid-19,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dia mengatakan rata-rata kasus aktif Covid-19 bulanan terus menurun.

Rinciannya adalah Januari 15,43 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen, dan April 7,23 persen.

Tak hanya itu, jumlah kasus aktif Covid-19 mingguan juga terus menurun sejak PPKM mikro diberlakukan di sejumlah daerah.

Baca: Menko Airlangga Ungkap Kondisi yang Diperlukan agar PPKM Mikro Bisa Dihentikan

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam Webinar bertajuk Strategi Pemulihan Ekonomi Dalam Era Tatanan Baru Perspektif Ekonomi dan Sosial, Jumat (26/06/2020).
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam Webinar bertajuk Strategi Pemulihan Ekonomi Dalam Era Tatanan Baru Perspektif Ekonomi dan Sosial, Jumat (26/06/2020). (Dok. Youtube Direktorat Inovkor)

Kasus aktif minggu ke-2 Februari mencapai 176.291 kasus/minggu, sedangkan minggu ke-3 April turun menjadi 106.243 kasus/minggu.

Berdasarkan evaluasi tersebut, ujar Airlangga, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang dan memperluas cakupan PPKM Mikro.

Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.

“Dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat,” ujarnya.

Baca: PPKM Mikro Akan Diperpanjang Lagi, Ada Tambahan 5 Provinsi yang Menerapkan

Dengan penambahan lima provinsi ini, maka PPKM mikro tahap VI akan dilakukan di 25 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Dalam keterangan persnya Ketua KPCPEN juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus Covid-19 yang juga terus mengalami perbaikan.

Per 18 April 2021, kasus aktif berada pada single digit yaitu 6,6 persen, terus mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kasus pada 2 bulan lalu atau Februari 2021 yang mencapai 16,10 persen.

Sementara itu, positivity rate nasional harian sebesar 11,21  persen, turun dibandingkan tanggal 9 Februari yang mencapai 29,42 persen.

Baca: Singgung Efektivitas PPKM, Jokowi: Lockdown Satu Kota Untuk Apa?

“Kemudian Bed Occupancy Rate (BOR) rata-rata nasional adalah sekitar 35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas  60 persen,” kata Airlangga

 

Kriteria penerapan

PPKM mikro diberlakukan di sejumlah wilayah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Kriteria itu adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved