TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga anak yang masih berusia dibawah umur di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, terpaksa harus mengaku menjadi pelaku pencurian.
Padahal mereka tidak melakukan hal tersebut.
Hal itu lantaran mereka dipaksa dan disiksa agar mengaku oleh oknum polisi
Bahkan mereka juga diancam akan dibunuh.
Tiga anak yang disiksa dan dipaksa mengaku menjadi pelaku pencurian yang tidak dilakukannya ini berinisial AG (12), RN (14), dan AJ (16) serta seorang berinisial MS (22).
Karena tidak tahan disiksa dan diancam dibunuh oleh oknum polisi, ketiga anak tersebut terpaksa mengaku telah mencuri.
Baca: Bocah 8 tahun di Nunukan Puluhan Kali Mencuri, Polisi duga Miliki Gangguan Kleptomania
Anak-anak tersebut divonis Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan menjalani masa hukuman di pesantren.
RN mengatakan, awalnya tak tahu apa yang terjadi, namun hari itu ia mendengar ada keributan di rumahnya.
“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021).
Tak berselang lama, ia mendapat telepon untuk datang ke kantor Polsek Sampuabalo dan mendapat informasi dari temannya bahwa ia terlibat dalam pencurian.
Setelah di Polsek Sampuabalo, RN dibawa ke sebuah ruangan bersama dua orang temannya dan kemudian diinterogasi.
Ia mengaku dipukuli sambil diberi pertanyaan.
Tak hanya itu, ia juga diancam menggunakan senjata.
“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” ujarnya.
RN mengaku mendapat penyiksaan dan perlakuan kasar dari oknum polisi.
Ia mengaku ditampar sebanyak empat kali di pipinya, lalu ditendang di bagian perut dan ditodong senjata di paha dan telapak tangannya.
“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha, di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.
Akibat penyiksaan itu, RN bersama dua orang temannya mengalami trauma dan tertekan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sampuabalo.
Baca: SADIS! Pencurian Rumah Mewah di Kedoya, Maling Tega Bongkar Material di Dalamnya
“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN.
Pada Rabu (24/3/2021) Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.