Sedangkan orang tua dan perempuan melaksanakan Salat Tarawih di lokasi yang berbeda, masing-masing di mushala dan asrama putri.
Azun Mauzun yang sekaligus imam Salat Tarawih kilat ini juga meyakini bahwa salat tarawih kilat ini sah.
Terlebih, tujuan dari dilaksanakannya Salat Tarawih ini semata-mata agar para anak muda mau ikut mengikuti salat sunah yang hanya ada di Bulan Ramadan tersebut.
"Intinya agar anak muda mau Tarawih, kalau bukan kita siapa yang mau merangkul," ucapnya.
Sah tidaknya salat yang dilakukan secara cepat
Menurut Ustaz Abdul Somad, dirinya menjelaskan soal sah tidaknya salat yang dilakukan secara tergesa-gesa.
Penjelasannya itu diambil dari sebuah buku yang berjudul 30 Fatwa Seputar Ramadhan.
Berdasarkan Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi, berikut ini hukum melaksanakan sholat tarawih terlalu cepat:
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dinyatakan dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda: “Siapa yang melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan karena keimanan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah Swt, maka diampuni dosanya yang telah lalu”.
Allah Swt mensyariatkan puasa di siang hari bulan Ramadhan dan lewat lidah nabi-Nya Ia syariatkan Qiyamullail di malam bulan Ramadhan.
Qiyamullail ini dijadikan sebagai penyebab kesucian dari dosa dan kesalahan.
Akan tetapi Qiyamullail yang dapat mengampuni dosa dan membersihkan dari noda adalah yang dilaksanakan seorang muslim dengan sempurna syarat-syarat, rukun-rukum, adab dan batasannya.
Baca: Niat dan Tata Cara Salat Tarawih pada Bulan Ramadan, Beserta Tips Atasi Rasa Kantuk saat Salat
Baca: Tetap Terapkan Prokes, Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lakukan Salat Tarawih Berjamaah di Luar Rumah
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa thuma’ninah adalah salah satu rukum dari rukun shalat, sama seperti membaca al-Fatihah, ruku’ dan sujud.
Ketika seseorang melaksanakan shalat dengan cara yang tidak baik di hadapan Rasulullah Saw, tidak melakukan thuma’ninah, Rasulullah Saw berkata kepadanya, “Kembalilah, shalatlah kembali, karena sesungguhnya engkau belum shalat”.
Kemudian Rasulullah Saw mengajarkan bagaimana shalat yang diterima Allah Swt seraya berkata:
“Ruku’lah hingga engkau thuma’ninah dalam ruku’, kemudian bangkitlah hingga engkau i’tidal berdiri.
Kemudian sujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam sujud. Kemudian bangkitlah hingga thuma’ninah dalam keadaan duduk. Kemudian lakukanlah itu dalam semua shalatmu”. (HR. Al-Bukhari, Muslim dan para penyusun kitab as-Sunan, dari hadits Abu Hurairah ra).
Thuma’ninah dalam semua rukun adalah syarat yang mesti ada.
Baca: Puasa Ramadhan tapi Tidak Mengerjakan Salat, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya
Baca: KABAR Gembira Akhirnya Pemerintah Perbolehkan Sholat Tarawih Berjamaah di Luar Rumah
Batasan thuma’ninah yang disyaratkan, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Sebagian ulama menetapkan kadar thuma’ninah minimal satu kali Tasbih, misalnya seperti mengucapkan kalimat: “Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi”.