Tetap Terapkan Prokes, Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lakukan Salat Tarawih Berjamaah di Luar Rumah

Menko PMK umumkan masyarakat boleh lakukan salat tarawih dan salat idul Fitri 2021 berjamaah di luar rumah.


zoom-inlihat foto
salat-idul-fitri-di-masjid-istiqlal.jpg
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah umat muslim saat melaksanakan shalat Idul Fitri 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019). Umat muslim merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan soal ketentuan salat tarawih berjamaah.

Muhadjid Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegas Muhadjir.

Kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan di Masjid Istiqlal resmi ditiadakan
Ilustrasi salat berjamaah di tengah Pandemi Covid-19 (Tribunnews.com/JEPRIMA)

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah.

Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

Baca: Jadwal Imsakiah dan Waktu Buka Puasa Ramadan 2021 untuk Kota Salatiga Beserta Bacaan Niat Puasa

Baca: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah dan Berjamaah di Bulan Ramadhan

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," tambah Muhadjir.

Salat Idul Fitri berjamaah

Tak hanya itu, shalat Idul Fitri berjeamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.

"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

"Tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas. Yakni dikenal satu sama lain," lanjutnya.

Selain itu, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

ILUSTRASI Salat Id di tengah pandemi --- Jemaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan salat id berjamaah ini mengenakan masker bagian dari menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
ILUSTRASI Salat Id di tengah pandemi --- Jemaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan salat id berjamaah ini mengenakan masker bagian dari menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Muhadjir pun mengingatkan agar potensi terjadi kerumunan orang saat berangkat menuju lokasi shalat berjemaah serta saat pulang ibadah sebisa mungkin dihindari.

"(Masyarakat) supaya menjaga agar tak terjadi kerumunan atau konsentrasi orang. Terutama pada saat akan datang menuju lokasi shalat jemaah, baik di lapangan atau di masjid maupun saat bubar shalat jemaah," tuturnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved