"Untuk harganya sangat-sangat murah," imbuhnya.
Ia menuturkan setelah melalui proses pengajuan, SIM tersebut akan dicetak dan dikirim ke pemohon. Proses pencetakan, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Polisi.
"Jadi nanti SIM dicetak di kami dan akan dikirim. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kami," tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan aplikasi SIM Online tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri terkait Polri yang Presisi.
SIM Online tersebut mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas.
"Selain itu meminimalisir pelanggaran antara masyarakat dengan anggota," tutur dia.
Baca: Viral Pesta Diskotik Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar, Siswa Berpakaian Seksi, Panitia Diciduk Polisi
Baca: Viral Dulu Kerap Diremehkan Tetangga, Wanita Bergaya Preman Kini Sukses Jadi Polisi
Baca artikel lain mengenai pembuatan SIM online di sini.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul SIM Online, Pemohon Tidak Lagi Datang Ke Kantor Polisi