Sekarang Bikin SIM Sudah Bisa Online, Bisa di mana Saja Tanpa Harus Sesuai Alamat Domisili

Tak perlu lagi datang ke kantor polisi, masyarakat bisa buat dan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).


zoom-inlihat foto
ujian-praktik-surat-izin-mengemudi.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi Ujian praktik naik motor untuk mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM).


"Untuk harganya sangat-sangat murah," imbuhnya.

Ia menuturkan setelah melalui proses pengajuan, SIM tersebut akan dicetak dan dikirim ke pemohon. Proses pencetakan, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Polisi.

"Jadi nanti SIM dicetak di kami dan akan dikirim. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kami," tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan aplikasi SIM Online tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri terkait Polri yang Presisi.

SIM Online tersebut mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas.

"Selain itu meminimalisir pelanggaran antara masyarakat dengan anggota," tutur dia.

Baca: Viral Pesta Diskotik Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar, Siswa Berpakaian Seksi, Panitia Diciduk Polisi

Baca: Viral Dulu Kerap Diremehkan Tetangga, Wanita Bergaya Preman Kini Sukses Jadi Polisi

Baca artikel lain mengenai pembuatan SIM online di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul SIM Online, Pemohon Tidak Lagi Datang Ke Kantor Polisi





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved