Sekarang Bikin SIM Sudah Bisa Online, Bisa di mana Saja Tanpa Harus Sesuai Alamat Domisili

Tak perlu lagi datang ke kantor polisi, masyarakat bisa buat dan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).


zoom-inlihat foto
ujian-praktik-surat-izin-mengemudi.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi Ujian praktik naik motor untuk mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tak lagi rumit dan harus datang ke kantor polisi, masyarakat kini bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online atau daring.

Masyarakat tak perlu ragu lagi untuk memperpanjang SIM jika masa berlakunya habis.

Pembuatan SIM online itu kemudian bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual melalui zoom meeting.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan peluncuran SIM Online dilakukan secara bertahap yaitu diawali SIM Online untuk perpanjangan.

Wilayah Jawa Tengah saat ini telah melaksanakan perpanjangan SIM melalui Online untuk SIM A, C, dan D.

"Untuk SIM baru akan kami launching juga. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai interaksi antara petugas dan pemohon SIM secara langsung," ujarnya usai peluncuran SIM Online di Aula lantai 6 Polda Jateng, Senin (13/4/2021).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Menurutnya, adanya SIM Online memudahkan masyarakat membuat SIM tanpa harus kembali asal domisilinya.

Pembuatan SIM dapat dilayani di wilayah manapun.

"Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah bisa. Kemudian orang Kebumen mau buat SIM di Jakarta bisa. Pemohon SIM dapat membuat dimana saja," ujar dia.

Terkait SIM baru, kata dia, pemohon dapat mengikuti serangkaian ujian SIM secara digital tanpa harus datang ke kantor pelayanan SIM.

Begitu juga dengan tes kesehatan maupun Psikologi, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi E Kesehatan dan E psikologi melalui aplikasi tersebut.

Baca: Begini Cara Mudah Perpanjangan SIM Online, Hanya 7 Langkah, Lengkap Biaya dan Berkas yang Diperlukan

Baca: Inilah 5 Daftar Orang yang Dapat Izin Mudik Lebaran 2021, Punya Syarat Print Out Surat Izin Tertulis

"Ketika sudah mengunduh E Kesehatan akan menerima barcode dan langsung bertemu dengan orang kesehatan melalui virtual.

Semua bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut," ujarnya.

Menurutnya, adanya SIM Online biaya yang dibebankan pemohon SIM semakin jelas.

Selain itu tidak ada lagi percaloan saat melakukan permohonan SIM.

"Pembayarannya jelas, harganya jelas, dan tidak lagi menggunakan calo.

Silahkan isi aplikasi yang telah kami sediakan," tuturnya.

Rudy menyebutkan biaya pembuatan maupun perpanjang SIM yang dibebankan sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.
Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C. (Screenshot aplikasi Play Store)

Selain itu pemohon juga dibebankan biaya untuk tes kesehatan dan Psikologi dengan harga relatif murah.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved