TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tak lagi rumit dan harus datang ke kantor polisi, masyarakat kini bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online atau daring.
Masyarakat tak perlu ragu lagi untuk memperpanjang SIM jika masa berlakunya habis.
Pembuatan SIM online itu kemudian bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual melalui zoom meeting.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan peluncuran SIM Online dilakukan secara bertahap yaitu diawali SIM Online untuk perpanjangan.
Wilayah Jawa Tengah saat ini telah melaksanakan perpanjangan SIM melalui Online untuk SIM A, C, dan D.
"Untuk SIM baru akan kami launching juga. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai interaksi antara petugas dan pemohon SIM secara langsung," ujarnya usai peluncuran SIM Online di Aula lantai 6 Polda Jateng, Senin (13/4/2021).
Menurutnya, adanya SIM Online memudahkan masyarakat membuat SIM tanpa harus kembali asal domisilinya.
Pembuatan SIM dapat dilayani di wilayah manapun.
"Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah bisa. Kemudian orang Kebumen mau buat SIM di Jakarta bisa. Pemohon SIM dapat membuat dimana saja," ujar dia.
Terkait SIM baru, kata dia, pemohon dapat mengikuti serangkaian ujian SIM secara digital tanpa harus datang ke kantor pelayanan SIM.
Begitu juga dengan tes kesehatan maupun Psikologi, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi E Kesehatan dan E psikologi melalui aplikasi tersebut.
Baca: Begini Cara Mudah Perpanjangan SIM Online, Hanya 7 Langkah, Lengkap Biaya dan Berkas yang Diperlukan
Baca: Inilah 5 Daftar Orang yang Dapat Izin Mudik Lebaran 2021, Punya Syarat Print Out Surat Izin Tertulis
"Ketika sudah mengunduh E Kesehatan akan menerima barcode dan langsung bertemu dengan orang kesehatan melalui virtual.
Semua bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut," ujarnya.
Menurutnya, adanya SIM Online biaya yang dibebankan pemohon SIM semakin jelas.
Selain itu tidak ada lagi percaloan saat melakukan permohonan SIM.
"Pembayarannya jelas, harganya jelas, dan tidak lagi menggunakan calo.
Silahkan isi aplikasi yang telah kami sediakan," tuturnya.
Rudy menyebutkan biaya pembuatan maupun perpanjang SIM yang dibebankan sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu pemohon juga dibebankan biaya untuk tes kesehatan dan Psikologi dengan harga relatif murah.
"Untuk harganya sangat-sangat murah," imbuhnya.
Ia menuturkan setelah melalui proses pengajuan, SIM tersebut akan dicetak dan dikirim ke pemohon. Proses pencetakan, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Polisi.
"Jadi nanti SIM dicetak di kami dan akan dikirim. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kami," tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan aplikasi SIM Online tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri terkait Polri yang Presisi.
SIM Online tersebut mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas.
"Selain itu meminimalisir pelanggaran antara masyarakat dengan anggota," tutur dia.
Baca: Viral Pesta Diskotik Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar, Siswa Berpakaian Seksi, Panitia Diciduk Polisi
Baca: Viral Dulu Kerap Diremehkan Tetangga, Wanita Bergaya Preman Kini Sukses Jadi Polisi
Baca artikel lain mengenai pembuatan SIM online di sini.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul SIM Online, Pemohon Tidak Lagi Datang Ke Kantor Polisi