TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Jawa Tengah mempersiapkan beberapa rencana guna mengantisipasi arus mudik yang diprediksi masih akan terjadi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah meresmikan larangan mudik.
Larangan mudik 2021 ini berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Polda Jawa Tengah tengah menyiapkan 14 titik penyekatan.
Baca: Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021, Polisi Tegaskan Travel Gelap Dikenai Pasal Pelanggaran
Ke-14 titik penyekatan tersebut sudah dibuat sejak Senin, (12/4/2021).
"14 titik Posko ini, untuk mencegah masuknya kendaraan pemudik dari luar Jawa Tengah dan juga untuk memberikan keselamatan kepada masyarakat di Jawa Tengah dalam menjaga kesehatan," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi dalam keterangan resmi belum lama ini.
Ada sekitar 11.000 personil TNI-Polri untuk pengawalan larangan mudik lebaran 2021.
"Hal ini kita terapkan, jangan sampai terjadi kluster baru di Jawa Tengah, serta mengacu kepada aturan pemerintah, mengenai larangan mudik di hari raya nanti," kata Ahmad Luthfi.
Baca: Simak Daftar Kendaraan yang Masih Boleh Melintas saat Mudik 2021, Angkutan Logistik Boleh Lewat
Baca: Ini Rincian Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Ketentuan dan Penindakannya
Hampir seluruh titik penyekatan berada di perbatasan antar provinsi baik perbatasan Jateng-Jabar, Jateng-DIY, dan Jateng, Jatim.
Adapun 14 titik penyekatan tersebut adalah sebagai berikut:
Perbatasan Jateng-Jabar
- Tol Pejagan, Brebes.
- Jalur Pantura: Pangkalan truk Kecipir, Brebes.
- Jalur Selatan: Patimuan.
- Jalur Selatan: Cilacap.
Perbatasan Jateng-DIY
- Jalur Selatan: Bagelen, Purworejo.
- Jalur Tengah: Salam, Magelang.
- Jalur Selatan: Prambanan, Klaten
Perbatasan Jateng-Jatim