TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan adanya perjalanan yang masih diperbolehkan selama pembatasan mudik lebaran 2021 pada Mei mendatang.
Ada beberapa keperluan perjalanan yang tidak akan diberikan sanksi jika ditemukan di lapangan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.
Menurut Sambodo, satu di antara perjalanan itu adalah keperluan mengantar masyarakat yang sedang sakit.
"Yang dibolehkan itu perjalanan non-mudik itu seperti perjalanan dinas," ujar Sambodo.
"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau mobil pengantar orang meninggal dunia, atau ibu hamil yang mau melahirkan" katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).
Sambodo juga mengungkapkan, perjalanan dengan keperluan untuk mengantar barang atau logistik akan tetap berjalan seperti biasa.
Selain keperluan tersebut, Sambodo mengingatkan, aparat kepolisian dengan tegas melarang dan akan diberkan peringatan jika memaksakan.
"Tambahan (keperluan) untuk angkutan logistik dan barang itu masih berjalan seperti biasa, selain itu tidak diperbolehkan," paparnya dikutip Tribunnews.com.
Baca: Salahkan Israel atas Sabotase di Fasilitas Nuklir Natanz, Iran Bersumpah Akan Balas Dendam
Aturan Kendaraan yang Boleh Melintas
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Sementara itu, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.
Yakni termasuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Mengutip laman resmi Kemenhub, dalam aturannya, angkutan yang dilarang saat mudik lebaran 2021 yakni sebagai berikut.
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
- Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus
- Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Kendati demikian, ada alat transportasi yang masih boleh melakukan perjalanan, seperti angkutan barang dan logistik.
Selain itu, ada juga kendaraan lain yang tetap diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.
Baca: Peduli Bencana Alam di NTT, IMM Sukoharjo Gelar Aksi Galang Dana
Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi Saat Larangan Mudik 2021