TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik pada Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, larangan mudik tersebut diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.
Keputusan ini dilakukan oleh pemerintah demi mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Larangan ini juga berlaku untuk moda transportasi darat, laut hingga udara.
Sementara, aparat kepolisian juga ikut berupaya dalam mengantisipasi adanya masyarakat yang masih nekat mudik lebaran 2021.
Seperti adanya pemudik yang mencoba mudik melalui jalur tikus maupun menggunakan travel gelap.
Baca: Bos Sriwijaya Air Angkat Bicara Soal Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca: Inilah 5 Daftar Orang yang Dapat Izin Mudik Lebaran 2021, Punya Syarat Print Out Surat Izin Tertulis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang mencoba mudik melalui jalur-jalur tikus.
"Kami akan menindak tegas, kemana pun jalur-jalur tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Yusri juga menyampaikan, Polri telah mengantisipasi adanya jasa travel gelap yang masih beroperasi dan membawa penumpang untuk pulang kampung.
"Kita mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan."
"Ini harus dipahami betul untuk para orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," jelas dia.
Namun, Yusri tidak menjelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik tersebut.
Dia meminta masyarakat agar memahami terkait pelarangan mudik lebaran kali ini.
"Saya pertegas aja di sini, tujuannya dilaksanakan kegiatan larangan mudik, ini sebagai upaya memutus mata rantai Covid."
"Jadi diharapkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah," ungkap dia.
Baca: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Kendaraan yang Boleh Beroperasi pada 6—17 Mei 2021
Baca: Ini Rincian Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Ketentuan dan Penindakannya
Sanksi Pemudik Nakal
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga siap menindak para warga yang nekat mudik meski sudah dilarang oleh pemerintah.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku akan memberikan sanksi tegas.
Seperti warga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi, akan diputarbalikkan oleh jajarannya.