Inilah 5 Daftar Orang yang Dapat Izin Mudik Lebaran 2021, Punya Syarat Print Out Surat Izin Tertulis

Berikut lima daftar orang yang boleh melakukan perjalanan atau mudik lebaran tahun 2021, satu syaratnya punya surat izin tertulis


zoom-inlihat foto
Suasana-penumpang-di-Terminal-Kampung-Rambutan-Jakarta-Timur-Rabu-2242020.jpg
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah daftar orang yang diizinkan atau diperbolehkan mudik lebaran tahun 2021.

Bukan tanpa alasan, perizinan ini berlaku bagi sejumlah orang yang mempunyai alasan mendesak.

"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.

Inilah daftar orang yang diizinkan mudik selama periode libur Lebaran tahun 2021:

1. perjalanan dinas;

2. kunjungan keluarga sakit;

3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

4. ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

5. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sebagai informasi, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) agar bisa melakukan perjalanan.

Perlu diketahui, SIKM merupakan persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Simak inilah ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM :

- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

- Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Kendaraan yang Boleh Beroperasi pada 6—17 Mei 2021\

Baca: Ini Rincian Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Ketentuan dan Penindakannya

- Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Sbagai tambahan, surat izin ini berlaku secara individual.

Juga hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Kemudian ada skrining dokumen surat izin, beserta surat keterangan negatif Covid-19.

Hal ini dipraktikkan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, serta titik penyekatan daerah aglomerasi.

Aglomerasi merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Skrining akan diterapkan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya sudah diberitakan terkait Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran 2021.

Langkah ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan mengatasi pandemi.

Dilansir Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyebut saat ini angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, utamanya setelah libur panjang.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir, Jumat (26/3/2021).

Baca: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kemenhub: Ada 27 Juta Orang yang Akan Melanggar

Baca: ASN Nekat Lakukan Mudik Lebaran, Siap-siap Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat

Pelarangan mudik juga didukung dengan pemangkasan jatah cuti bersama lebaran.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi nggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, Polri dan Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan resmi menindaklanjuti larangan itu.

Seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, kata Muhadjir, juga akan melakukan sosialisasi tentang larangan mudik lebaran itu.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," ujar Muhadjir.

Larangan mudik lebaran ini berjalan sesuai arahan Presiden Jokowi pada Selasa (23/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah soal risiko tinggi penularan Covid-19. Ia juga meminta masyarakat tetap waspada, meski Indonesia sempat mengalami penurunan kasus harian positif Covid-19.

"Yang perlu saya ingatkan, tugas kita dalam penanganan covid ini belum selesai. Risiko Covid masih ada. Hati-hati risiko Covid-19," kata Jokowi dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI di Istana Negara, Jumat (26/3/2021).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)

Baca lengkap soal mudik lebaran di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved