
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menjelang bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai hukum melakukan rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab saat berpuasa.
Dalam fatwa dengan Nomor 23 tahun 2021 itu, MUI menyatakan bahwa tes swab tidak membatalkan ibadah puasa sehingga bisa dilakukan pada siang hari.
MUI menyatakan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes tersebut.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Dijelaskan Asrorun bahwa tes swab merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan nesofaring dan orofaring.
Oleh karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
Baca: UPDATE Komandan Brimob Meninggal setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca, Sempat Periksa ke Rumah Sakit
Baca: Pesanan 10 Juta Vaksin AstraZeneca Terlambat, Vaksinasi Massal yang Dijadwalkan Pemerintah Mundur
"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," katanya menjelaskan.
Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal.
Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.
-
Simak Penjelasan Dokter Mengenai Kondisi Ibu Hamil yang Boleh dan Tak Boleh Puasa Ramadhan
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Kota Bogor, Beserta Bacaan Niat Puasa
-
Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 yang Diterbitkan Kemenag
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Kota Pontianak, Beserta Doa Berbuka
-
Jadwal Imsakiah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kabupaten Gunungkidul