TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menjelang bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai hukum melakukan rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab saat berpuasa.
Dalam fatwa dengan Nomor 23 tahun 2021 itu, MUI menyatakan bahwa tes swab tidak membatalkan ibadah puasa sehingga bisa dilakukan pada siang hari.
MUI menyatakan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes tersebut.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Dijelaskan Asrorun bahwa tes swab merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan nesofaring dan orofaring.
Oleh karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
Baca: UPDATE Komandan Brimob Meninggal setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca, Sempat Periksa ke Rumah Sakit
Baca: Pesanan 10 Juta Vaksin AstraZeneca Terlambat, Vaksinasi Massal yang Dijadwalkan Pemerintah Mundur
"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," katanya menjelaskan.
Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal.
Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.
"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," kata dia.
Vaksinasi pada ulan Ramadan tak batalkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan saat menggelar rapat pleno, Selasa (16/3/2021).
Adapun dalam rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Baca: SKB 4 Menteri: Sekolah Tatap Muka Wajib Dibuka Setelah Vaksinasi Guru Selesai
Baca: Jubir Wapres: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sudah Boleh Digunakan secara Agama
Asrorun mengatakan MUI merekomendasikan pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan.
Vaksinasi tersebut tentu untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.