MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Melalui fatwa Nomor 23 tahun 2021, MUI menyatakan tes swab tidak membatalkan ibadah puasa sehingga bisa dilakukan pada siang hari.


zoom-inlihat foto
ketua-harian-bidang-fatwa-majelis-ulama-indonesia-mui-asrorun-niam-912021.jpg
Tribunnews/Herudin
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal.


"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Baca lengkap soal Fatwa MUI di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved