"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," kata Samsyurizal dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021), dikutip dari Kompas.
Dalam poin tersebut disebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS bisa dilakukan melalui mekanisme seleksi administrasi dalam bentuk verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Pengangkatan ini turut memprioritaskan mereka yang bekerja dengan masa kerja terlama.
Selain itu, mereka yang bekerja dalam bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan masyarakat juga diprioritaskan.
"Selain itu mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yg diperoleh sebelumnya," kata Syamsurizal.
Pihaknya pun mengatakan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat, serta bila tak bersedia diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca: Berawal dari Temukan Biji, PNS di Bengkulu Nekat Tanam Ratusan Pohon Ganja, Berdalih untuk Usir Hama
Baca: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka pada April 2021, Jumlah Formasi Masih Dirundingkan
Tanggapan Menpan RB
Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.
Proses tersebut melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atay sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.
"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)