TRIBUNNEWSWIKI.COM - Guru SD yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Bengkulu temukan biji ganja yang dikonsumsinya, hingga akhirnya tanam ratusan pohon.
Ratusan pohon ganja ini ditanam PNS berinisial BH (54) di antara tumbuhan cabai di perkebunannya.
BH mengatakan, alasan dia menanam ganja adalah untuk mengusir hama pada tanaman cabai.
Menurut tersangka, tanaman itu bisa mengusir hama yang menyerang cabai.
Kisah kepemilikan ratusan pohon ganja BH ini diceritakan oleh Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo.
Berawal menemukan biji ganja yang dikonsumsinya, BH mencoba untuk menanam biji tersebut.
Ternyata biji yang ditanam BH bisa tumbuh.
Akhirnya, pelaku kemudian melanjutkan menanam ganja tersebut.
Tak hanya itu saja, selain mengonsumsi, BH juga menjual ganja yang ditanamnya di perkebunan cabai tersebut.
Namun, akhirnya BH berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah adanya informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno lewat keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021), mengatakan polisi menemukan sekitar 400 batang ganja di perkebunan cabai yang dikelola BH.
"Pengungkapan kasus ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat," kata Sudarno, seperti dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya personel Polsek Sindang Dataran langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat informasi tersebut.
Baca: Guru SD Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Gara-gara Tanam Ganja di Antara Tumbuhan Cabai
Baca: Hasil Survei IPI: Anies Punya Elektabilitas Tertinggi di Tengah Kalangan Anak Muda, Ganjar Kedua
"Akhirnya pada Sabtu pagi, petugas menemukan ratusan batang ganja," imbuh Sudarno.
Tak hanya pelaku yang dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, namun barang bukti ratusan batang ganja juga dibawa demi kepentingan penyidikan.
Sebelumnya telah diberitakan tentang seorang guru SD terancam hukuman penjara seumur hidup agara-gara tanam ganja di antara tumbuhan cabai.
Guru berinisial BH (54) ini adalah guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong.
BH juga merupakaan pemilik perkebunan cabai di Dusun Bandar Agung, Desa Lubuku Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
BH diketahui menanam ratusan pohon ganja di perkebunan cabai tersebut
Gara-gara inilah BH dikenai ditetapkan sebagai tersangka.