
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebanyak tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dari tiga orang tersebut, satu orang telah dinyatakan meninggal dunia sehingga kini tersisa dua orang sebagai tersangka.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Satu tersangka yang meninggal dunia adalah EPZ.
Ia disebutkan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021.
Baca: Pernah Nikah Siri, Era Setyowati Minta Profesor M Akui dan Beri Nafkah Anaknya
Baca: Seorang Remaja Berhasil Diselamatkan gara-gara Aksi Live-nya di TikTok Ditonton Orang

"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Dua tersangka lainnya akan melanjutkan proses hukum.
Rusdi menjamin polisi akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50," ucapnya.
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: TP3 Enam Laskar FPI Klaim Kantongi Belasan Data Upaya Pembunuhan terhadap Rizieq Shihab
Baca: Banjir Bandang Alor NTT, Korban Berjatuhan, BNPB Fokus Percepat Evakuasi

-
Sosok Abdullah Hehamahua, Sebut Bom Bunuh Diri di Makassar Hanya Upaya Rekayasa Pengalih Perhatian
-
Menyamar Jadi Kuli Bangunan, Polisi Tangkap Terduga Teroris di Ciputat Timur: Atribut FPI Ditemukan
-
TP3 Enam Laskar FPI Klaim Kantongi Belasan Data Upaya Pembunuhan terhadap Rizieq Shihab
-
Komnas HAM Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
-
AHY Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Akta Otentik AD/ART dan Tulis SBY Pendiri Partai Demokrat