TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita sebanyak 200 ton mineral ikutan zirkon yang hendak dieskpor dari Pelabuhan Pangkalabam, Pangkalpinang, ke China pada Sabtu (3/4/2021).
Diketahui, zirkon merupakan batu yang terbuat secara sintetis dari zirkonium oksida, berwarna bening, cokelat, biru, abu-abu, hijau, atau merah biasanya digunakan sebagai material aksesoris.
Zirkon juga sebagai mineral silikat dengan rumus kimia ZrSiO4, merupakan sumber utama logam zirkonium, terakumulasi sebagai endapan pasir pantai, digunakan sebagai pasir cetak, batu permata, batu tahan api, keramik, dan paduan logam.
Zirkon yang disita tersebut rencannya akan diekspor PT Citra Alam Lestari (CAL) ke China melalui pelabuhan Pangkalabam menggunakan 8 kontainer.
Namun, wacana ekspor itu digagalkan setelah Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin meminta dokumen dan muatan zirkon dicek kembali.
Hal ini menyusul beredarnya isu ada ketidaksesuaian barang dan dokumen.
Termasuk kadar zirkon yang menurut Permen ESDM nomor 1 tahun 2014 tentang kadar zirkon yang bisa diekspor minimum 65,5 persen.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah mengamanatkan bahwa per tanggal 23 Januari 2021 perdagangan dalam negeri antarpulau produk pasir zirkon dengan ZrSiO4 < 65>
Baca: Ciri-ciri Masker Palsu yang Beredar di Pasaran: Tidak Punya Izin Edar dari Kemenkes
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 6 April 2021: Sagitarius Romantis, Aquarius Banyak Masalah
Sehingga dengan kebijakan ini, maka LTJ yang kemungkinan berada pada pasir zirkon dengan ZrSiO4 < 65>
Namun data manifest yang diperoleh harian ini dari pihak KSOP Pangkalbalam, 300 ton zirkon yang akan diekspor ke china tersebut hanya berkadar 64,48 persen (Zro2).
Perwakilan lembaga surveyor Sucofindo, Rafli tidak menyebutkan kadar zirkon PT CAL, yang gagal diekspor tadi malam tersebut.
Sebab menurutnya Zirkon ini sudah diperiksa, dan tidak ada permasalahan untuk diekspor.
Tak hanya pihak Sucofindo, yang tidak mengetahui kadar 200 ton zirkon yang gagal diekspor tersebut.
Baca: Viral Video Detik-detik Ambrolnya Jembatan Lama Kambaniru di Sumba Timur Terseret Arus Sungai
Baca: Larangan Mudik 2021 Ini, Pemerintah Siap Halau Balik Warga yang Nekat Pulang Kampung
Namun pihak Bea Cukai, Pangkalbalam, Pangkalpinang juga tidak mengetahui kadar zirkon yang ditahan Dirjen ESDM tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasi Kepatuhan Internal dan penyuluh sekaligus Humas Bea Cukai Pangkalbalam, Pangkalpinang Suharyanto, melalui dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (4/4/2021) malam.
"Kami tidak tahu, berapa kadarnya, tanyakan yang mengecek saja. Sekarang yang menerbitkan Laporan Surveyornya siapa?," ujar Suharyanto dilansir Bangka Pos.
Menurutnya, pihak Sucofindo langsung meng-upload ke sistem Indonesia Nasional Singel Window, setelah dicek oleh sistem maka langsung disetujui.
"Kalau misalkan ada perbedaan perbedaan kadar yang bertanggungjawab Sucofindo.
Secara teknis dari pihak LS mengirimkan dokumen tentang ekspor, ke Sistem Indonesia Nasional Singel Window, artinya tidak ada masalah, dan sesuai syarat," ungkapnya.
Baca: 62 Warga NTT Meninggal Akibat Banjir dan Tanah Longsor, 4 Orang Masih Dalam Pencarian
Baca: Bongkar Suvenir Pernikahan Atta-Aurel, ada Parfum dan Kalung, Melaney Ricardo: Mereka Memang Modal
Namun menurut Suharyanto, pihaknya bisa memantau kadar dan dokumen ekspor melalui sistem yang ada dibidang masing masing.