Larangan Mudik 2021 Ini, Pemerintah Siap Halau Balik Warga yang Nekat Pulang Kampung

Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Lebaran atau Idul Fitri Tahun 2021


zoom-inlihat foto
menteri-perhubungan-budi-karya-sumadi-692019.jpg
Instagram
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 oleh pemerintah benar-benar serius akan dilakukan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Lebaran atau Idul Fitri Tahun 2021 ini.

Bahkan, pada Minggu (4/4/21) pihaknya mengaku tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut dan akan segera diterbitkan.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik" ujarnya.

Ia mengatakan, peraturan ini adalah sebagai bentuk dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan mudik ini berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub.

Manteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Manteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (TRIBUNNEWS/Cherul Umam)

Menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021.

Nantinya, Polri bakal membuat posko penyekatan di sejumlah titik perbatasan daerah.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyampaikan pihaknya telah menyiapkan setidaknya 333 titik penyekatan untuk menghalau masyarakat untuk mudik lebaran 2021.

Ia menyampaikan pos penyekatan itu akan ditempatkan di titik keluar perbatasan antara provinsi. Akses jalan tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

"Pos penyekatan banyak itu. Dari Lampung sampai Bali. Saya gak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa ke Sumatera gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa juga gak bisa," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Ia menuturkan pemudik yang masih nekat melintas di pos penyekatan bakal diminta putar balik untuk kembali ke titik awal keberangkatan.

"Jadi nanti disekat-sekat. Yang melintas diperiksa dan diputarbalikkan," ujar dia.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Permenhub Larangan Mudik Lebaran 2021 Segera Diterbitkan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permenhub Larangan Mudik Lebaran 2021 Segera Diterbitkan

SIMAK ARTIKEL LAIN SEPUTAR MUDIK 2021 DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved