Muhammadiyah Bolehkan Nakes yang Bertugas Tangani Covid-19 Tinggalkan Puasa Ramadhan

Muhammadiyah mendasarkan pada hadist dan ayat Al-Quran yang mengajak umat Islam untuk waspada atau berhati-hati.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pasien-covid-19-2.jpg
Grid.id
Ilustrasi nakes sedang bertugas merawat pasien Covid-19 di RS


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah memperbolehkan tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 tidak menjalani puasa di bulan Ramadhan.

Hal ini berdasarkan tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19.

Tuntutan ini berada pada surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.

Muhammadiyah memperbolehkan para tenaga kesehatan tidak puasa, demi menjaga kekebalan tubuh selama menangani kasus Covid-19.

"Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," sebut surat tersebut yang diterima Tribunnews.com pada Senin (29/3/2021).

Baca: Bulan Ramadhan Segera Tiba, Simak Tips Persiapan Bulan Ramadhan 2021 dari Buya Yahya

Baca: Pakai Lipstik saat Puasa Ramadhan Bisa Batalkan Puasa ? Ini Penjelasan Ustaz

Muhammadiyah mendasarkan pada hadist dan ayat Al-Quran yang mengajak umat Islam untuk waspada atau berhati-hati. Serta larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan dan kemudaratan yang berarti keharusan menjaga diri.

"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat," tulis surat tersebut.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga memperbolehkan orang yang positif Covid-19 untuk tidak berpuasa Ramadhan.

Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis, pekerja medis.
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis, pekerja medis. (SHUTTERSTOCK/ELDAR NURKOVIC)

Mengingat puasa Ramadan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini," tulis surat tersebut.

Pasien Covid-19 mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat.

Baca: Saat Ramadhan, Adakah Dalil Soal Anjuran Berbuka Puasa dengan yang Manis-manis? Ini Penjelasannya

Baca: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Semarang

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan ramadhan

Bulan Ramadhan menjadi momen yang paling ditunggu oleh umat muslim di seluruh dunia.

Tidak lama lagi, umat islam akan menyambut bulan penuh berkah tersebut.

Pada bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Golongan apa saja itu? Mengapa mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan?

Berikut penjelasan Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Muhammad Usman yang dilansir dari program Tanya Ustaz Tribunnews.com:

Baca: Perbedaan Hisab dan Rukyat, Dua Metode untuk Menentukan Awal Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Baca: 5 Makanan Ini Bikin Kenyang Lebih Lama, Bisa Jadi Rekomendasi Sahur Jelang Ramadhan 2021

"Merangkum dari beberapa ayat Al Quran dan Hadist, ada beberapa kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan," kata Dr. Muhammad Usman.

Kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan:

1. Anak kecil

2. Orang gila

3. Orang yang sakit

4. Orang yang sudah lanjut usia

5. Orang yang haid/datang bulan

6. Orang nifas karena melahirkan

7. Orang hamil dan sedang menyusui

9. Orang yang musafir atau sedang bepergian

Ramadan Kareem 2021 - Berikut ini jawaban Ustaz soal beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan jelang bulan Ramadhan 2021.
Ramadan Kareem 2021 - Berikut ini jawaban Ustaz soal beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan jelang bulan Ramadhan 2021. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dari kesembilan tersebut bisa dikelompokkan menjadi:

Kelompok pertama, orang yang betul-betul bukan hanya diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, tetapi justru diharamkan untuk melakukan ibadah puasa.

"Seperti halnya orang yang haid dan nifas itu termasuk orang yang haram untuk melakukan ibadah puasa," ujarnya.

Kelompok kedua yang pada prinsipnya diperbolehkan tetapi jika memang mampu melakukan ibadah puasa tidak masalah.

"Contohnya seperti orang yang sedang bepergian atau musafir, orang yang sudah lanjut usia tetapi diyakini masih kuat melakukan ibadah puasa," katanya.

Nantinya, orang tersebut juga akan mendapatkan keringanan jika memang dalam kondisi kesulitan untuk melakukan ibadah puasa.

Kelompok ketiga, karena dari faktor usia belum mencapai baligh, misalnya anak kecil dan orang gila, karena syarat untuk melakukan ibadah puasa atau bahkan ibadah lainnya adalah orang yang sudah baligh.

Baca: Siapa Bilang Saat Puasa Ramadhan Susah Turunkan Berat Badan? Simak 5 Cara Berikut!

Baca: Sederet Aktivitas yang Bikin Rindu Ramadhan, Salat Tarawih hingga Ngabuburit di Sore Hari

Ciri-ciri orang yang sudah baligh:

- Untuk laki-laki sudah pernah mimpi basah, dan perempuan sudah haid.

- Sempurna akal

Jika belum baligh, maka yang bersangkutan belum berkewajiban melakukan ibadah apapun termasuk ibadah puasa.

Untuk orang yang sedang sakit dan menyusui, termasuk dalam kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa.

Terhadap mereka nantinya akan ada kewajiban lain yang disebut dengan membayar Fidyah.

Ilustrasi manfaat puasa senin kamis untuk kesehatan (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)
Ilustrasi manfaat puasa senin kamis untuk kesehatan (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)

Awal Puasa

Hingga hari ini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti awal Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 April 2021 mendatang.

(TribunnewsWiki.com, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah: Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Boleh Tinggalkan Puasa Ramadhan

Baca artikel lainnya terkait ramadhan 1442 H di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved