"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian pernyataan Rizieq dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukum, Jumat.
Dikutip dari Kompas.com, Rizieq pun mempertanyakan, mengapa kerumunan bandara yang juga dia anggap tidak memenuhi kaidah protokol kesehatan tidak dipermasalahkan secara hukum.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.
Baca: Diari Seorang Dokter di Myanmar: Saya Belajar Obati Luka Tembak di Youtube
Baca: Baru Tayang 2 Episode, Drakor Joseon Exorcist Dihentikan Penayangannya karena Kontroversi Ini
Menurut Rizieq, hal ini bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepada dirinya.
Ia disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020.
Rizieq kemudian menilai bahwa menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan merupakan logika pikir yang sesat.
"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," tuturnya.
Rizieq menjelaskan, dia dan panitia mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.
Baca: Jokowi: Tidak Ada Impor Beras hingga Juni 2021, Sudah Hampir 3 Tahun Kita Tidak Impor
Baca: FAKTA Mayat Wanita Pangandaran Tewas Tanpa Busana di Hotel Surabaya: Barang Bukti Kondom dan Obat
Dia menegaskan tidak ada maksud menghasut umat untuk melakukan kejahatan.
Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita lainnya mengenai Rizieq Shihab di sini
(Tribunnewswiki.com/SO)