Rizieq Shihab Salahkan Mahfud MD soal Kerumunan Penjemputannya, Menko Polhukam Angkat Suara

Mahfud MD membantah tuduhan Rizieq Shihab bahwa kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada November 2020 lalu adalah salah pemerintah.


zoom-inlihat foto
rizieq-shihab-tiba-di-polda-metro-jaya-pada-sabtu-12122020.jpg
(Kompas.com/Sonya Teresa )
Mahfud MD membantah tuduhan Rizieq Shihab bahwa kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada November 2020 lalu adalah salah pemerintah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara merespon tuduhan Rizieq Shihab kepadanya.

Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.

Padahal, kata dia, saat itu Mahfud MD yang menyampaikan kepada publik bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 dan mempersilakan massa menjemput.

Melalui cuitan di Twitter, Mahfud MD mengunggah video konferensi pers saat ia mengizinkan Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada November 2020 lalu.

Dalam video tersebut ia menegaskan bahwa pemerintah tak melarang Rizieq untuk pulang.

Baca: 4 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021:  Mulai Berlaku pada 6-17 Mei, Cuti Hanya Sehari

Baca: Tabrakan Kereta Api Mesir Tewaskan 32 Penumpang, Disebabkan Orang Tak Dikenal Tarik Rem Darurat

Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa kerumunan saat penjemputan Rizieq Shihab di bandara Soekarno Hatta bukanlah kesalahan pemerintah. (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman)

Sebab Rizieq masih memiliki hak-hak hukum.

Ia pun tak melarang masyarakat atau pengikut Rizieq Shihab menjemput ketika mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tiba di bandara Soekarno Hatta.

Namun Mahfud menegaskan bahwa harus mematuhi protokol kesehatan.

“Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan,” tulis Mahfud MD, seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).

Menjawab tuduhan Rizieq yang menyebut bahwa kerumunan yang ada di Petamburan dan Megamendung bukan keputusan yang diambil pemerintah.

“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” lanjutnya.

Baca: Merasa Tak Adil, Rizieq Shihab Nilai Harusnya Dirinya Tak Dipidana karena Sudah Membayar Denda

Baca: Rizieq Shihab Bingung Kerumunan di Bandara Tak Diproses Hukum, Singgung Keterkaitan dengan Mahfud MD

 

 

Menko Polhukam menampik jika kerumunan dibandara pada saat penjemputan Rizieq Shihab adalah campur tangan pemerintah.

Sebab, Mahfud menilai kerumunan yang tejadi setelahnya bukan kesalahan Menko Polhukam.

“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.

Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana.

Maka dakwaan pidananya dalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” tutup Mahfud MD.

Baca: Kawal Sidang Offline Rizieq Shihab, Polisi Pasang Kawat Berduri dan Siapkan Tiga Mobil Water Cannon

Baca: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Mulai Tanggal 6-17 Mei, Pemerintah Sebut Penularan Covid-19 Tinggi

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)

Seperti diketahui Rizieq Shihab membawa nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian pernyataan Rizieq dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukum, Jumat.

Dikutip dari Kompas.com, Rizieq pun mempertanyakan, mengapa kerumunan bandara yang juga dia anggap tidak memenuhi kaidah protokol kesehatan tidak dipermasalahkan secara hukum.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko  Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.

Baca: Diari Seorang Dokter di Myanmar: Saya Belajar Obati Luka Tembak di Youtube

Baca: Baru Tayang 2 Episode, Drakor Joseon Exorcist Dihentikan Penayangannya karena Kontroversi Ini

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)

Menurut Rizieq, hal ini bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepada dirinya.

Ia disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020.

Rizieq kemudian menilai bahwa menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan merupakan logika pikir yang sesat.

"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," tuturnya.

Rizieq menjelaskan, dia dan panitia mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.

Baca: Jokowi: Tidak Ada Impor Beras hingga Juni 2021, Sudah Hampir 3 Tahun Kita Tidak Impor

Baca: FAKTA Mayat Wanita Pangandaran Tewas Tanpa Busana di Hotel Surabaya: Barang Bukti Kondom dan Obat

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Dokumentasi YouTube Front TV)

Dia menegaskan tidak ada maksud menghasut umat untuk melakukan kejahatan.

Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita lainnya mengenai Rizieq Shihab di sini

(Tribunnewswiki.com/SO)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved