Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Media Sosial

Satgas covid-19 minta masyarakat tak unggah sertifikat vaksin ke sosmed agar tak ada penyebaran informasi pribadi yang bisa disalahgunakan orang lain.


zoom-inlihat foto
prof-wiku-adisasmito-saat-memberikan-keterangan-pers-terkait-kasus-covid-19.jpg
YouTube/Sekretariat Presiden
Prof. Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers terkait kasus Covid-19, Selasa (12/1/2021)


Sementara untuk interval antara dosis pertama dengan dosis kedua untuk jenis Sinovac selama 28 hari atau satu bulan.

Baca: Meski Mengandung Tripsin Babi, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh MUI Jatim

Baca: Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Media Sosial, Ini Penjelasan Satgas

Artinya, interval untuk dosis pertama ke dosis kedua selama 2 bulan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan bahwa suntikan dosis kedua untuk Vaksin Covid-19 jenis astraZeneca akan diberikan delapan minggu kemudian setelah pemberian dosis pertama.

"AstraZeneca suntikan dosis kedua 8 minggu setelah dosis pertama," ungkapnya singkat pada, Kamis (25 Maret 2021).

Pemberian vaksin Covid-19 jenis Sinovac untuk dosis kedua pada usia 18-59 tahun yang sebelumnya ditetapkan 0-14 hari, kini interval diperpanjang, sama dengan pemberian pada lanjut usia (lansia) yakni 28 hari.

Baca artikel lain mengenai vaksinasi covid-19 di Indonesia di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunBali.com/Ni Luh Putu)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved