TRIBUNNEWSWIKI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaaan terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab diizinkan mengikuti sidang secara tatap muka.
Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021).
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman dikutip dari Kompas.com
Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca: Nasib Artis Shinta Bachir, Tolak Lamaran Anggota DPRD hingga Kini Berjualan Nasi
Baca: Profil dan Rekam Jejak Muchtar Pakpahan, Keluar Masuk Bui Berurusan dengan Rezim Orde Baru
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan pengabulan permohonan ini, Rizieq Shihab tak perlu lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan ke majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Baca: Sempat Bersitegang, Pengacara Rizieq Shihab Bentak JPU: Saudara Diam, Jangan Dibuat Tak Tertib
Baca: Gisel dan Nobu Sama-sama Menyesal Pernah Berhubungan, Ini yang Terjadi Saat Mereka Bertemu Lagi
Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.
Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.
Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat pekan ini.
Baca: Terkuak Pelaku Penyebar Video Hoaks Rizieq Shihab Suap Jaksa, Pelaku Masih 18 Tahun
Baca: Dipaksa Jalani Sidang Online, Rizieq Shihab Berdebat dengan Jaksa
Sebelumnya Rizieq dan kuasa hukumnya bersikukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur pada Selasa dan Jumat pekan lalu.
Pada hari Jumat Rizieq marah lanataran permintaannya tak dikabulkan.