Rizieq Shihab Diizinkan Jalani Sidang Tatap Muka Asal Tertib Hadiri Jadwal Persidangan

Dengan pengabulan permohonan ini, Rizieq Shihab tak perlu lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.


zoom-inlihat foto
Rizieq-Shihab-sempat-berdebat-dengan-Tim-Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-2.jpg
tangkapan layar kompasTV
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaaan terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab diizinkan mengikuti sidang secara tatap muka.

Majelis hakim yang terdiri  dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021).

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman dikutip dari Kompas.com

Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca: Nasib Artis Shinta Bachir, Tolak Lamaran Anggota DPRD hingga Kini Berjualan Nasi

Baca: Profil dan Rekam Jejak Muchtar Pakpahan, Keluar Masuk Bui Berurusan dengan Rezim Orde Baru

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dengan pengabulan permohonan ini, Rizieq Shihab tak perlu lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan ke majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Baca: Sempat Bersitegang, Pengacara Rizieq Shihab Bentak JPU: Saudara Diam, Jangan Dibuat Tak Tertib

Baca: Gisel dan Nobu Sama-sama Menyesal Pernah Berhubungan, Ini yang Terjadi Saat Mereka Bertemu Lagi

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.

Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat pekan ini.

Baca: Terkuak Pelaku Penyebar Video Hoaks Rizieq Shihab Suap Jaksa, Pelaku Masih 18 Tahun

Baca: Dipaksa Jalani Sidang Online, Rizieq Shihab Berdebat dengan Jaksa

Muhammad Rizieq Shihab sempat berdebat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjemputnya untuk menghadiri sidang secara online, di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/3/2021).
Muhammad Rizieq Shihab sempat berdebat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjemputnya untuk menghadiri sidang secara online, di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

Sebelumnya Rizieq dan kuasa hukumnya bersikukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur pada Selasa dan Jumat pekan lalu.

Pada hari Jumat Rizieq marah lanataran permintaannya tak dikabulkan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved