Ia sudah berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) sejak sekitar pukul 09.45 WIB di lorong menuju ruang sidang di rutan Bareskrim. Rizieq berkeras tidak mau hadir di persidangan online tersebut.
"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada JPU.
Rizieq harus dipaksa pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang dibantu polisi untuk berada di ruang sidang di rutan Bareskrim Polri pada Jumat pagi.
Baca: Chord Kunci Gitar Boomerang - Pelangi, Buang Gelisah Jangan Lepaskan Aku
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Rabu (24/3/2021), Mari Hemat Air
Sebab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bersikeras tak mau menghadiri persidangan virtual.
Perdebatan terjadi, karena Rizieq Shihab tidak bersedia untuk mengikuti sidang secara online.
Ia menyatakan dipaksa untuk tetap hadir di ruang sidang.
Hakim ketua Suparman Nyompa meminta Rizieq untuk hadir di persidangan.
Bahkan ia meminta tolong kepada aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa.
"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan!
Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketika akhirnya dihadapkan ke layar yang memperlihatkan majelis hakim di PN Jaktim, Rizieq langsung naik pitam.
Ia merasa dipaksa dan direnggut hak asasinya sebagai manusia.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.
Suparman berupaya menenangkan Rizieq dan meminta terdakwa untuk duduk.
Akan tetapi, Rizieq terus melancarkan kemarahannya sambil tetap berdiri.
“UU menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di ruang sidang saya minta menuntut UU itu dikerahkan ini pengadilan ada di bawah kekuasaan UU kok hak saya dirampas,” kata Rizieq dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Suparman lantas berusaha menenangkan Rizieq lagi, menekankan bahwa terdakwa diberikan persidangan yang terhormat dari negara.
Hakim juga menerangkan jika persidangan negara bukanlah persidangan pemerintah, sehingga meminta Rizieq untuk mematuhi sidangnya tersebut.
Simak berita lainnya tentang Rizieq Shihab di sini
(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Ihsanuddin)