Poin pertama yang wajib dipenuhi adalah surat panggilan atau relaas yang wajib diterima oleh tergugat untuk hadir dalam sidang cerai.
"Poin penting itu panggilan sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan," ucap Agus.
Selain itu, bukti-bukti tertulis atau keterangan saksi yang diungkapkan kepada majelis hakim juga menjadi pertimbangan.
Sementara itu, sampai saat ini Agus menuturkan bahwa perkara Ririe dan Ayus belum memenuhi unsur-unsur verstek.
Salah satunya alasannya karena surat relaas dari PA Jakarta Timur untuk Ayus belum sampai ke Majelis Hakim.
"Belum memenuhi syarat karena sidang untuk hari ini, relaas atau panggilan dari Jakarta Timur, untuk saudara Ahmad Fairus belum sampai ke majelis hakim," kata Agus.
(TribunnewsWiki.com/Rakli, TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Baca selengkapnya soal Ririe Fairus di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "BREAKING NEWS Tok! Ririe Fairus dan Ayus Sabyan Resmi Bercerai"