TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ririe Fairus dan Ayus Sabyan resmi bercerai setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara menyetujui perceraian tersebut, Rabu (24/3/2021).
Majelis Hakim PA Jakarta Utara mengabulkan permohonan cerai Ririe Fairus secara verstek.
Sebagai informasi, verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat.
Diketahui pihak tergugat, Ayus Sabyan sama sekali tak menghadiri persidangna dari awal hingga akhir tanpa alasan.
"Sidangnya sudah selesai. Putusannya diterima dari saya. Iya, (cerai)," kata Ririe Fairus usai menjalani sidang, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Iya, diputus verstek (per hari ini)," ucap Ririe.
Baca: Tangisan Nissa Sabyan di Video Lagu Baru Dikomentari Ririe Fairus : Bagus, Udah Pada Lihat Kan?
Baca: Sudah Rela Melepaskan Ayus, Ririe Fairus Minta Netizen Berhenti Menghujat Nissa Sabyan
Sidang yang digelar secara tertutup pada hari ini sedianya beragendakan keterangan saksi-saksi.
Dalam hal ini, Ririe datang mengundang adiknya, Tia, untuk datang sebagai saksi dari pihak penggugat.
Sidang perceraian yang sudah berlangsung empat kali sejak 17 Februari 2021 lalu itu akhirnya selesai.
Ririe Fairus mengatakan, dirinya tidak tahu dan tidak juga tanya kepada Ayus kenapa sampai tidak datang selama menjalani persidangan sampai empat kali itu.
Diberitakan sebelumnya, Humas PA Jakut Agus Abdullah mengatakan, sidang cerai tak akan gugur meskipun Ayus tak kunjung hadir.
Sebab, pihak penggugat dalam hal ini Ririe, sudah menghadiri tiga kali persidangan.
"Untuk perkara yang gugur, kalau Mbak Ririe dua kali panggilan tidak hadir, nah itu gugur."
"Berarti dua kali penggugat tidak hadir, itu biasanya gugur perkara," kata Agus, Rabu (17/3/2021) lalu.
"Kan ini Mbak Ririe hadir terus. Cuma, mas Ahmad Fairus tidak hadir," sambungnya.
Ketidakhadiran Ayus juga membuka peluang diputuskannya sidang secara verstek.
Untuk diketahui, verstek ialah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat, dalam hal ini Ayus sudah tiga kali tak kunjung menghadiri persidangan.
Baca: Ririe Fairus Tegaskan Pisah Baik-baik, Minta Netizen Berhenti Menghujat Ayus dan Nissa Sabyan
Baca: Foto dan Biodata Ririe Fairus, Istri dari Ayus yang Dirumorkan Selingkuh dengan Nissa Sabyan
"Kalau tergugat itu mas Ahmad Fairus tidak hadir, dikenal dengan istilah hukum, bisa diputus dengan verstek, apabila syarat-syarat dan ketentuan perkara tersebut sudah selayaknya sudah diputus," kata Agus.
Dijelaskan Agus, keputusan verstek juga tak bisa keluar begitu saja.
Ada poin-poin yang harus dipenuhi untuk memutuskan sidang secara verstek.
Poin pertama yang wajib dipenuhi adalah surat panggilan atau relaas yang wajib diterima oleh tergugat untuk hadir dalam sidang cerai.
"Poin penting itu panggilan sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan," ucap Agus.
Selain itu, bukti-bukti tertulis atau keterangan saksi yang diungkapkan kepada majelis hakim juga menjadi pertimbangan.
Sementara itu, sampai saat ini Agus menuturkan bahwa perkara Ririe dan Ayus belum memenuhi unsur-unsur verstek.
Salah satunya alasannya karena surat relaas dari PA Jakarta Timur untuk Ayus belum sampai ke Majelis Hakim.
"Belum memenuhi syarat karena sidang untuk hari ini, relaas atau panggilan dari Jakarta Timur, untuk saudara Ahmad Fairus belum sampai ke majelis hakim," kata Agus.
(TribunnewsWiki.com/Rakli, TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Baca selengkapnya soal Ririe Fairus di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "BREAKING NEWS Tok! Ririe Fairus dan Ayus Sabyan Resmi Bercerai"