Viral Video Kades Digerebek Warga saat Berhubungan Badan Dengan Staf, Ternyata Sudah Lama Selingkuh

Seorang Bu Kades dan stafnya berhasil digerebek warga dan suaminya, ternyata perselingkuhan keduanya sudah lama terjadi


zoom-inlihat foto
Bu-kades.jpg
Tangkap layar facebook
Bu Kades dan staf tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh suami dan warga


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral video Bu Kades digerebek warga saat berhubungan intim dengan stafnya.

Kejadian ini terjadi di wilayah Dusun Bendungan, Desa Dadanggendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kades Wotgalih Pasuruhan yang berinisial RK (38) digerebek saat bersama dengan SL (35) yang tak lain adalah selingkuhannya seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Diketahui SL merupakan staff atau perangkat desa di kantor RK.

EM, suami Bu Kades ini mengatakan, dugaan perslingkuhan istrinya ini sudah lama terjadi.

Kasus sebelumnya belum berhasil digerebek.

Namun baru ketiga kalinya ini perselingkuhan ini berhasil diciduk masyarakat.

Viral video penggerebakan kades di Pasuruan yang selingkuh dengan Pria Idaman Lain
Viral video penggerebakan kades di Pasuruan yang selingkuh dengan Pria Idaman Lain (Facebook)

Kronologi

Awal kejadian penggerebekan Bu Kades ini bermula saat ia pergi mengendarai sepeda motor sendirian pukul 08.00.

Suami Bu Kades lalu mengikuti istrinya yang berhenti di rumah yang berada di Desa Dadanggelis.

Ternyata di dalam rumah tersebut, Bu Kades tidak sendirian.

Dirinya berada di rumah tersebut bersama dengan SL.

EM yang menyaksikan istrinya masuk di rumah tersebut mulai mengajak warga untuk melakukan pendobrakan.

Ketika warga melakukan pendobrakan, ternyata Bu Kades dalam keadaan tak berbusana bersama SL.

RK dan SL berusaha kabur dari penggerebekan warga.

Baca: Polisi Gerebek Istri saat Selingkuh dengan Pria Lain di Hotel, Tertangkap Hanya Pakai Baju Tidur

Baca: Jerman Kerahkan 800 Pasukan untuk Gerebek Jihadis Salafi, Ditindak karena Sebarkan Ide Khilafah

SL berhasil kabur lewat pintu depan.

Namun, akhirnya sukses ditangkap setelah pelaku diteriaki maling.

Sementara RK berhasil ditangkap saat berusaha kabur lewat pintu samping.

RK dan SL akhirnya digiring oleh Polsek Nguling untuk dibawa ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, 2 sepeda motor berhasil dimanakna sebagai barang bukti.

"Kami amankan dua motor milik RK dan SL, selimut dan sprei" ucap .

Sebelumnya, video viral penggerebekan Bu Kades ini diunggah oleh akun Facebook Khabar Tuman pada Senin (22/3/2021).

Dalm keterangannya pengunggah menuliskan:

"BERGETAR DI GOYANG DI DUGA BU KADES SELINGKUH DI GREBEK WARGANYA.
Berduaan dengan Perangkat Desa, Kades di Nguling pasuruan Digrebek Warga
21 Maret 2021" tulis pengunggah.

Ada 3 video yang diunggah oleh pengguna soal aksi penggerebekan Bu Kades dengan selingkuhannya ini.

Video pertama memperlihatkan sejumlah pria myang telihat membawa parang mengunjungi sebuah rumah.

Pintu rumah tersebut terlihat didobrak dan muncullah pria yang hanya memakai celana jeans panjang.

Melihat hal tersebut warga langsung mengejar pria yang bertelanjang dada itu.

Terjadi kejar-kejaran antara pria bercelana jeans dengan warga.

Video ketiga menampilkan pria yang berusaha lari dari kejaran warga tersebut akhirnya tertangkap dan terlihat dihajar warga.

Pria tersebut mendapatkan pukulan dengan batu dan tendangan warga.

Sementara itu juga ada beberapa warga berusaha menyelematkan pria yang tak melawan itu.

Baca: Pengedar Sabu Ini Ngaku Positif Covid-19 Setelah Diborgol, Polisi yang Ikut Gerebek Bakal di SWAB

Baca: Viral Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal Berbahan Dasar Tepung Beras, Tak Bermutu & Tak Berkhasiat

TERPISAH, Dua Orang Pria Digerebek Karena Lakukan Hubungan Badan Sesama Jenis, Pemilik Kos Sudah Lama Curiga

Dua pria berinisial MU (26) dan pasangannya TA (34) asal Kota Banda Aceh berhasil digerebek usai lakukan hubungan badan sejenis.

Penggerebekan pasangan sejenis ini dilakukan pada Kamis (12/11/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian ini bermula dari adanya rasa curiga si pemilik kos.

Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, selaku Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengatakan, pemilik kos curiga pada MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu.

Pasangan gay (homoseksual) berinisial MU (26) dan TA (34) sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari setelah keduanya digerebek di sebuah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pasangan gay (homoseksual) berinisial MU (26) dan TA (34) sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari setelah keduanya digerebek di sebuah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. (For Serambinews.com)

Pemilik curiga saat melihat MU sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.

Rasa curiga pemilik kos mulai tak terbendung setelah melihat tingkah polah MU yang lemah gemulai dan kemayu.

Penggerebekan dimulai

Pemilik kos yang enggan disebutkan namanya ini menyampaikan kecurigaannya ke perangkat warga setempat.

Setelah mendapat laporan tersebut, si pemilik kos dan warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, melakukan penggerebekan di kos MU.

Pemilik kos melakukan penggerebekan atas kecurigaannya jika MU adalah pria gay atau penyuka sesama jenis.

“Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga. Iya, kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I.

Heru melanjutkan, pemilik kontrakan dan warga yang memaksa MU untuk segera membuka pintunya.

Dua pria sesama jenis ini sontak langsung digiring ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.

Baca: Fakta Pesta Seks Gay di Kuningan, Terungkap Obrolan Rahasia Grup WhatsApp, 1 Orang Positif HIV

Baca: 5 Fakta Pesta Seks Gay di Apartemen Jaksel: Kode Khusus untuk Masuk Ruangan, Sudah Digelar 6 Kali

Ditahan 20 Hari

Pasangan gay ini akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari.

Mereka berdua akan ditahan di sana selama 20 hari.

Heru melanjutkan, selama waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan yang akan diberikan ke kejaksaan.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Safriadi SSos I, selaku Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengatakan, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA usai diserahkan warga.

Kemudian petugas juga meminta keterangan dari saksi warga.

FOTO: Ilustrasi pasangan gay
FOTO: Ilustrasi pasangan gay (Unsplash - Robert V. Ruggiero @rvrmakes)

Setelah mendengar keterangan dua pelaku suka sesama jenis ini tentang melakukan hubungan badan, maka mereka berdua langsung ditahan.

"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, menjelaskan dua pria pelanggar syariat Islam ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.

Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” kata Zakwan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribun Jateng)


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Bu Kades di Pasuruan Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Idaman Lain

Baca lengkap soal penggerebekan di sini





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved