Pemilik kos yang enggan disebutkan namanya ini menyampaikan kecurigaannya ke perangkat warga setempat.
Setelah mendapat laporan tersebut, si pemilik kos dan warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, melakukan penggerebekan di kos MU.
Pemilik kos melakukan penggerebekan atas kecurigaannya jika MU adalah pria gay atau penyuka sesama jenis.
“Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga. Iya, kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I.
Heru melanjutkan, pemilik kontrakan dan warga yang memaksa MU untuk segera membuka pintunya.
Dua pria sesama jenis ini sontak langsung digiring ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.
Baca: Fakta Pesta Seks Gay di Kuningan, Terungkap Obrolan Rahasia Grup WhatsApp, 1 Orang Positif HIV
Baca: 5 Fakta Pesta Seks Gay di Apartemen Jaksel: Kode Khusus untuk Masuk Ruangan, Sudah Digelar 6 Kali
Ditahan 20 Hari
Pasangan gay ini akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari.
Mereka berdua akan ditahan di sana selama 20 hari.
Heru melanjutkan, selama waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan yang akan diberikan ke kejaksaan.
“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.
Safriadi SSos I, selaku Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengatakan, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA usai diserahkan warga.
Kemudian petugas juga meminta keterangan dari saksi warga.
Setelah mendengar keterangan dua pelaku suka sesama jenis ini tentang melakukan hubungan badan, maka mereka berdua langsung ditahan.
"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, menjelaskan dua pria pelanggar syariat Islam ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.
Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” kata Zakwan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribun Jateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Bu Kades di Pasuruan Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Idaman Lain
Baca lengkap soal penggerebekan di sini