Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago keduanya bekerja sama untuk membuat konten asusila yang dijual secara per tayang atau pay per view.
"Ternyata ada beberapa yang jadi perhatian setiap 1.000 orang yang melihat mendapatkan Rp6.000," kata Erdi.
Pembayaran itu dilakukan dengan sistem bitcoin.
Baca: Pemeran Video Mesum di Hotel Bogor Dapatkan Rp 19,5 Juta Hasil Unggah Rekaman ke Situs Porno
Baca: Fakta Video Mesum Bogor : Pemeran Wanita Masih Misterius, Masuk Kamar Hotel Langsung Lucuti Baju
"Kurang lebih 15 dalam proses transfernya. Dari dolar ke bitcoin sampai ke rupiah. Tiap bulan jumlah yang diterima berbeda tergantung banyaknya yang melihat konten video," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang ITE dan Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi.
Dua pelaku, Rtm dan Pvt dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda terberat Rp 6 miliar," katanya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Meski Ditahan, Dua Pemeran Video Asusila di Bogor Masih Dapat Keuntungan dari Video yang Diunggah