Pemeran Video Mesum di Hotel Bogor Masih Dapat Uang Walau Ditahan, Polisi Segera Blokir Rekening

Meski ditahan sejak Kamis (18/3/2021), dua pemeran video mesum di Hotel Bogor masih mendapat untung dari video yang diunggah ke situs porno.


zoom-inlihat foto
adegan-pemeran-wanita-baju-merah-dalam-video-mesum-Bogor.jpg
Ist
adegan pemeran wanita baju merah dalam video mesum Bogor


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemeran video mesum di sebuah hotel di Bogor akhirnya telah ditangkap oleh tim Polda Jabar pada Kamis (18/3/2021) malam.

Kedua pelaku ditangkap di kediamannya, di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

Barang bukti yang disita oleh subdit siber Ditreskrimsus Polda Jabar yaitu satu set stabilizer, kartu ATM, jam tangan, handphone, akun member Pornhub, akun Twitter, sim card, jaket jeans biru, baju dress merah, jaket jeans, tas, sepasang sandal, dan kacamata.

Video tersebut ternyata dibuat oleh pasangan kekasih berinisial Rtm (31) dan Pvt (30).

Keduanya sudah memproduksi sebanyak 28 video yang dibuat sejak akhir tahun 2020.

Namun setelah keduanya ditangkap, video porno tersebut masih beredar di situs porno.

Masing-masing video sudah dilihat dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.

Namun, dari keseluruhan, videonya sudah dilihat hingga 3,8 juta.

Potongan gambar beredarnya sebuah video mesum sebuah pasangan di sebuah kamar hotel.
Potongan gambar beredarnya sebuah video mesum sebuah pasangan di sebuah kamar hotel. (Istimewa)

Dari video yang sudah banyak dilihat, keduanya mengaku kepada polisi jika mendapat keuntungan.

Kepada polisi keduanya mengatakan mendapat penghasilan sebanyak Rp 19,5 juta.

Meski sudah ditahan, keduanya diketahui masih terus mendapat pembayaran video porno.

Hal itu disebabkan karena video yang diunggah ke situs porno tersebut masih bisa diakses oleh pengguna secara bebas.

"Dengan akun yang masih bisa diakses, meski ditahan, keduanya masih bisa mendapat keuntungan dari video-video yang dilihat oleh netizen," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang.

Baca: Pembuat Video Mesum di Hotel Bogor Ternyata Pasangan Kekasih, Produksi 28 Video Sejak Akhir 2020

Baca: Inilah Pekerjaan Pemeran Video Mesum di Bogor, Sudah Produksi 26 Konten Asusila di Situs Porno

Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut.

Apalagi, konten yang diunggah itu memuat konten asusila.

"Kami upayakan agar akun mereka di situs itu diblokir. Kami akan koordinasi dengan Kemenkominfo," kata Yaved via ponselnya, Minggu (21/3/2021).

Karena videonya masih berpotensi menghasilkan keuntungan bagi kedua tersangka, Yaved menyebut akan melakukan langkah-langkah pembekuan terhadap rekening mereka.

Adapun dalam pencairannya, situs tersebut akan mentranser via beberapa rekening dalam bentuk dolar dan akhirnya ditranser ke rekening kedua tersangka.

"Termasuk memblokir rekening kedua tersangka," katanya.

Keduanya pun sengaja membuat video mesum dan diunggah ke situs porno terbesar karena butuh uang.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago keduanya bekerja sama untuk membuat konten asusila yang dijual secara per tayang atau pay per view.

"Ternyata ada beberapa yang jadi perhatian setiap 1.000 orang yang melihat mendapatkan Rp6.000," kata Erdi.

Pembayaran itu dilakukan dengan sistem bitcoin.

Baca: Pemeran Video Mesum di Hotel Bogor Dapatkan Rp 19,5 Juta Hasil Unggah Rekaman ke Situs Porno

Baca: Fakta Video Mesum Bogor : Pemeran Wanita Masih Misterius, Masuk Kamar Hotel Langsung Lucuti Baju

"Kurang lebih 15 dalam proses transfernya. Dari dolar ke bitcoin sampai ke rupiah. Tiap bulan jumlah yang diterima berbeda tergantung banyaknya yang melihat konten video," ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang ITE dan Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi.

Dua pelaku, Rtm dan Pvt dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Pornografi.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda terberat Rp 6 miliar," katanya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Meski Ditahan, Dua Pemeran Video Asusila di Bogor Masih Dapat Keuntungan dari Video yang Diunggah





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved