Apabila terdapat unggahan yang dianggap melanggar UU ITE, virtual police akan memberi peringatan kepada pengunggah.
Peringatan tersebut diberikan lewat direct message (DM) dan memerintahkan pengunggah untuk menghapus postingannya.
"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak bergeming menghapus postingan tersebut, tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ujar Kombes Pol Ade.
Terakhir, Ade berharap agar nantinya tidak ada pihak atau masyarakat yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian.
Serta yang terpenting adalah agar ruang digital Indonesia bisa tetap bersih, beretika dan produktif.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto)
Baca: Netizen Indonesia Bersatu dan Menyerbu, BWF Batasi Komentar di Akun Instagram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Panggil dan Tegur Warganet yang Olok-olok Gibran, Roy Suryo: Agak Over, Berlebihan
Lihat selengkapnya terkait Gibran Rakabuming Raka di sini