Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Mulai dari Tamtama hingga Jendral Per Bulan

Segini besaran gaji Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD) lengkap dengan tunjangan-tunjangan yang didapat per bulannya


zoom-inlihat foto
prajurit-tentara-nasional-indonesia-tni-tengah-melakukan-gladi-resik-hut-tni-ke-74.jpg
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah melakukan Gladi Resik HUT TNI ke 74 di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (3/10/2019). Puncak peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-74 TNI akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 Oktober 2019. Berbagai atraksi akan digelar dan berbagai alutsista milik TNI akan memeriahkan perayaan HUT. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Tak sampai di situ saja, prajurit TNI AD masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Baca: Oknum Polisi Mabuk di Kafe Tapi Ogah Bayar, Tembak Mati Anggota TNI dan Pegawai

Baca: Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AU untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratan Lengkapnya

Inilah tunjangan lain yang masih diterima TNI atau tunjangan TNI AD:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved