TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang didapat oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD) mulai dari Tamtama hingga Jendral per bulan.
Pembahasan gaji dan tunjangan TNI memang selalu menarik.
Perlu diketahui gaji TNI termasuk TNI AD telah mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun ini.
Para TNI tak hanya mendapatkan gaji perbulan, namun ada beberapa tunjangan yang juga didapatkan olehprajurit ini.
Untuk besarannya disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugas masing-masing.
Dikutip dari Kompas.com, gaji tetap dan tunjangan dijamin negara.
Selain itu pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Berapa gaji TNI AD termasuk tunjangannya dalam sebulan?
Seperti yang sudah diketahui gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Ini termasuk gaji TNI AD.
Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca: Aprilia Manganang Dipastikan Berjenis Kelamin Laki-laki, Begini Nasib Kariernya di TNI AD
Baca: Ditinggal Tugas di Papua, Istri TNI Selingkuh dengan Senior Suami, 20 Kali Berhubungan Suami Istri
Berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( pangkat TNI AD dan gaji):
1. Golongan I ( gaji Tamtama TNI AD)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II ( gaji Bintara TNI AD)