TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kudeta Partai Demokrat menambah polemik dualisme dalam partai tersebut.
Istri dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Annisa Pohan turut buka suara mengenai partai yang dipimpin sang suami.
Melalui akun Twitternya, Annisa Pohan meminta masyarakat untuk menyimpan salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sah.
Sebab diketahui dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, terdapak AD/ART Partai Demkrat yang diubah.
Padahal AD/ART Partai Demokrat telah disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020.
“Untuk jaga-jaga Mohon teman-teman bantu catat dan save ini AD& ART Partai Demokrat tahun 2020 yg perubahannya disahkan oleh kemenkumham pd 18 Mei 2020,” beber Annisa Pohan pada Senin (8/3/2021).
Baca: AHY Minta Kemenkumham Batalkan KLB Deli Serdang
Baca: Pengamat: Manuver Moeldoko Jadi Ketua Umum Versi KLB Pinggirkan Etika Berpolitik, Tidak Etis
Lebih lanjut, Annisa Pohan menyatakan, pasal 5 UU Parpol sangat jelas menyebut AD/ART partai harus berdasarkan forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.
“UU RI no.2 tahun 2011 tentang (perubahan UU no. 2 thn 2008) PARTAI POLITIK. perubahan AD & ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambil keputusan Partai Politik,” terang Annisa Pohan.
Annisa Pohan menyebut, Gerakan Pengambilalihan Kekuasaan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta yang dilakukan Moeldoko merupakan contoh buruk untuk generasi muda.
"GPK-PD percontohan yang sangat buruk untuk generasi muda masa depan Indonesia," tulis @annisapohan dalam cuitannya resminya dilansir pada Senin (8/3).
Annisa Pohan menuturkan, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) secara ilegal itu telah mengganti AD/ART Partai Demokrat 2020, jika dasarnya tidak sah, tentu KLB yang memilih Moeldoko juga tidak sah.
“GPK-PD secara ilegal mengganti AD&ART PD 2020. dasar AD&ART SAJA TIDAK SAH APALAGI KLBnya,” papar Annisa Pohan.
Baca: Annisa Pohan
Baca: Mayor Inf. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc.,MPA,
Diketahui, berdasarkan KLB yang digelar kubu kontra-AHY itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menanggapi adanya KLB tersebut, AHY maupun Moeldoko sama-sama mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
AHY meminta Kemenmham menolak hasil KLB tersebut dan meyatakan KLB itu ilegal dan inkonstitusional.
"Agar Kementerian Hukum dan HAM menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai KLB atau kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai kegiatan yang ilegal, kegiatan yang inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," kata AHY saat tiba di Kemenkumham, Senin (8/3/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca: Sosok Nadya Arifta, Perempuan yang Diduga Pacar Baru Kaesang dan Geser Posisi Felicia Tissue
Baca: Profil Marzuki Alie, Dipecat Tak Hormat AHY, Kini Jabat Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat KLB
Putra dari presiden ke-6 RI tersebut mengatakan, pihaknya memiliki berkas lengkap dan otentik yang menunjukkan penyelenggara KLB tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
AHY juga menyebut peserta KLB Deli Serdang itu buanlah kader-kader Partai Demokrat pemilik hak suara yang sah.
"Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. proses pengambilan keputusannya pun tidak sah, kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP," ujar AHY.
Ia menjelaskan, berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.
Baca: Moeldoko Ngaku Cinta Partai Demokrat, AHY Beri Sindiran Pedas: Mencintai Tak Harus Memiliki
Baca: Kubu Moeldoko Tuai Sejumlah Penolakan, DPD Demokrat Jakarta Lakukan Cap Jempol Darah, Setia pada AHY