TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria berinisial MAB (58) diamankan polisi terkait kasus penghinaan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Diberitakan Kompas.com, MAB adalah warga Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).
Dirinya ditangkap karena mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang telah diedit hanya memiliki satu mata di akun Facebook pribadinya.
Kemudian ia memberi narasi 'The Legend of Munafikun'.
Dalam unggahan tersebut tersangka juga menuliskan kalimat sebagai berikut:
“Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya”.
Baca: Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Politikus PKB yang Kini Jadi Menteri Agama
Baca: Gus Yaqut Tinjau Perayaan Natal di Gereja Blenduk, Tegaskan Jadi Menteri Agama untuk Semua Agama
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
"Pada Senin (1/3/2021) atau sehari kemudian tim mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, lalu membawa tersangka ke mapolda untuk diperiksa," kata Jules kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Kepada petugas dia mengaku mendapatkan foto tersebut dari grup WhatsApp.
"Tersangka berdalih tidak ada maksud apa-apa mem-posting hal tersebut di media sosial," sebut Jules.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel dan hasil tangkapan layar unggahan tersangka.
Baca: Menag Ingin Jadikan Candi Borobudur Pusat Ibadah Umat Buddha Dunia, Ganjar: Banyak Sekali Manfaatnya
Sementara yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Sulut.
"Saat ini tersangka ditahan di Polda Sulut," ujarnya.
Jata Jules menyebut tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), tersangka dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Sekilas tentang Gus Yaqut
Baca: Viral Foto Bupati Pasuruan Berseragam Banser Kawal Ulama di Mimbar Ceramah
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan salah satu tokoh keagamaan Indonesia.
Gus Yaqut merupakan putra dari pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lahir di Rembang, 4 Januari 1975, ia merupakan anak dari KH Muhammad Cholil Bisri.
Dikenal sebagai tokoh agama, Gus Yaqut ternyata merupakan lulusan Sosiologi di Universitas Indonesia.