Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
Mark Sungkar juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mark Sungkar dalam dakwaan tersebut dikatakan tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara.
Yang mana dana tersebut ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Sehingga perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Sebagai informasi, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Jadi hal ini disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis pnyaluran bantuan pemerintah.
Ini karena dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan, penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
Sebagai informasi, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar pada 2017.
Namun ada sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.
Dikutip dari Kompas.com, ayah Shiren Sungkar ini juga terbukti memperkaya orang lain.
Mereka adalah Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Menurut laporan hasil audit BPKP, kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp694,9 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," papar jaksa.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Didakwa Merugikan Negara Rp 694 Juta, Ini Kronologinya