TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah sosok Mark Sungkar, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar yang tersandung kasus korupsi hingga rugikan negara Rp 694,9 Juta.
Mark Sungkar adalah pria bernama asli Mubarok Ali Sungkar.
Pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, ini merupakan putra dari pasangan Ali Mubarak Sungkar seorang saudagar dari Yaman dan Fatma.
Mark Sungkar lahir di Surakarta 22 Oktober 1948.
Mark adalah kakak pengusaha Nadjib Sungkar dan adik dari ustadzah Lutfiah Sungkar.
Sebelum menjadi seorang artis, Mark Sungkar merupakan pedagang dan pemborong bangunan.
Mark Sungkar pernah aktif sebagai pemain drama dalam group "Teater Kecil" pimpinan Arifin C. Noer pada tahun 1968-1970.
Baca: Shireen Sungkar
Mark juga pernah bergabung dengan Bina Vokalia pimpinan Prananjaya (1973).
Mubarok Ali Sungkar mempunyai tiga orang anak dari pernikahan ketiganya aktris Fanny Bauty.
Mereka adalah aktris Shireen Sungkar, Zaskia Sungkar dan Yusuf Averoes Sungkar.
Namun Mark Sungkar dan Fanny Bauty mulai mengalami keretakan rumah tangga di awal 2006 silam.
Keduanya memutuskan untuk bersama lagi setelah lewat 2 bulan.
Baca: Medina Zein Sempat Kaget saat Zaskia Sungkar Kirim WhatsApp Terkait Penyakit Bipolar yang Ia Idap
Kemudian diketahui, Fanny mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Barat ertengahan Agustus 2006.
Tapi lagi-lagi keduanya tidak jadi bercerai.
Diketahui ibu Shireen dan Zaskia ini menarik gugatan cerai terhadap Mark Sungkar.
Selanjutnya, Mark Sungkar dan Fanny Bauty resmi berpisah pada 2010.
Mark Sungkar kini menikah lagi dengan wanita bernama Santi Asoka Mala pada 2014, seperti dikutip dari YouTube Orami Entertainment.
Santi adalah asisten pribadi Mark Sungkar.
"Saya sebelum nikah emang sekretaris pribadinya bapak," ucap Santi.
"Justru kepincutnya karena itu, dia serba bisa," kata Mark Sungkar.
Pernikahan Mark dan Sati sempat ramai karena terpaut jauhnya usia keduanya, yakni 45 tahun.
Dulu Shireen Sungkar sempat tak menyetujui ayahnya nikah dengan wanita yang jauh lebih muda.
Hal itu disebabkan karena takut pernikahannya kembali kandas di tengah jalan.
"Hanya nanya 'Apa nggak ada yang lebih tuaan?.''
"Ya takutnya pecah ditengah jalan," kata Mark Sungkar.
Namun akhirnya Mark Sungkar memberi pengertian pada anaknya dan paham dengan keputusannya.
Baca: Dilaporkan Medina Zein, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Angkat Bicara: Audit Tuh Sama-sama Dulu
Baca: Zaskia Sungkar
Karier
Keseriusannya dalam belajar akting dibuktikan dengan tekadnya menuntut ilmu di Akademi Theater Amsterdam, Belanda (1975-1979) dan International School for Musical Entertainment Hilversum, Belanda (1977-1980).
Mark juga bergabung dengan Nederlandse Operette Vereniging Amsterdam (1976-1977) dan Delfero Talent Pedagog Amsterdam (1976-1978).
Mark sebenarnya telah mulai bermain teater sejak tahun 1962 dan merambah layar lebar dan televisi pada tahun 1970.
Kemudian Mark Sugkar mulai terjun di dunia tarik suara pada tahun 1977.
Bahkan pria kelahiran Surakarta ini sempat mengeluarkan beberapa single dan album rekaman.
Seperti She Believe in Me (1979), Hution Mind (1980), Bunga-bunga Cinta (1985) dan Kaki Limo (1989).
Mark juga pernah mewakili Indonesia dalam Asean Concert di Brunei Darussalam (1984) dan Bangkok (1985), serta International Song Festival di Chile (1986) dan April Spring Festival di Pyong Yang (1987).
Pada 8-9 juni 2007, Mark Sungkar bermain dalam pementasan teater Abang Thamrin Dari Betawi karya Asrul Sani bersama Sanggar Pelakon pimpinan Mutiara Sani di Graha Bhakti Budaya, TIM.
Dalam pementasan tersebut Mark berperan sebagai Fruin, orang Belanda yang menentang kebijakan-kebijakan MH. Thamrin.
Daftar film dan sinetron yang dibintangi Mark Sungkar:
Filmografi:
Dan Bunga-Bunga Berguguran (1970)
"Djalang" (1970)
Djatuh Dikaki Lelaki (1971)
"Rina" (1971)
"Lantai Berdarah" (1971)
"Pengejaran Ke Neraka" (1971)
"Banteng Betawi" (1971)
"Sisa-Sisa Laskar Pajang" (1974)
"Di Balik Kelambu" (1983)
"Segi Tiga Emas" (1986)
Jalan Kehidupan (1996)
From Rhetoric To Reality : And The Day Came (2000)
Baca: Irwansyah
Baca: Teuku Wisnu
Sinetron:
Dua Dunia (1977)
Mentari di Sedayu
Sang Guru
Ayah Shireen Sungkar Didakwa Korupsi Atas Kasus Laporan Fiktif, Diduga Rugikan Negara Rp 694,9 Juta
Mark Sungkar. ayah dari artis Shireen Sungkar didakwa kasus korupsi atas laporan laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia ( PPFTI) ini didakwa merugikan negara hingga Rp694,9 juta.
Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021), menyatakan Mark Sungkar membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
Mark Sungkar juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mark Sungkar dalam dakwaan tersebut dikatakan tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara.
Yang mana dana tersebut ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Sehingga perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Sebagai informasi, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Jadi hal ini disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis pnyaluran bantuan pemerintah.
Ini karena dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan, penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
Sebagai informasi, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar pada 2017.
Namun ada sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.
Dikutip dari Kompas.com, ayah Shiren Sungkar ini juga terbukti memperkaya orang lain.
Mereka adalah Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Menurut laporan hasil audit BPKP, kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp694,9 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," papar jaksa.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Didakwa Merugikan Negara Rp 694 Juta, Ini Kronologinya