Ancaman Hukuman Mati untuk Kades Musi Rawas yang Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta

Kepala desa Musi Rawas terancam hukuman mati setelah korupsi dana bansos Covid-19 sebesar Rp187,2 juta.


zoom-inlihat foto
Ahmad-FahroziSriwijaya-Posta.jpg
Ahmad Fahrozi/Sriwijaya Post
Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43) Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya dinyatakan lengkap (P21) dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Demikian disampaikan Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Askari (43) Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati karena korupsi dana bansos Covid-19.

Keputusan tersebut diketahui melalui sidang perdana dengan agenda dakwaan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (1/2/2021) kemarin.

Terdakwa dikenai pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut terdakwa terancam hukuman mati.

"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ungkap Sumar Heti.

Dikutip dari Kompas.com, Askari nekat korupsi dana bansos Covid-19 senilai Rp187,2 juta.

Ilustrasi Bantuan Sosial ( bansos)
Ilustrasi Bantuan Sosial ( bansos) (Tribunnews.com)

Bahkan uang tersebut digunakan untuk judi dan berfoya-foya.

Terdakwa bermodus mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.

Saat penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan, kata Sumar Heti, Askari melakukan hal tersebut tanpa diketahui oleh warga.

Kemudian, askari mengambil dana batuan dari pemerintah tersebut melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Baca: Pak Lurah Diduga Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta, Gunakan Uang Haram untuk Judi dan Foya-foya

Baca: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Satu Tahun Penjara karena Korupsi

Nyatanya warganya hanya mendapatkan bantuan dana untuk alokasi satu bulan.

Sementara dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga nekat digunakan Askari utuk berjudi dan berfoya-foya.

"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," urai dia.

Ilustrasi Koruptor
Ilustrasi Koruptor (jcehrlich.com via Kompas.com)

Dalam sidang selanjutnya, JPU Kejari Lubuk Linggau akan menghadirkan sebanyak empat orang saksi, yang terdiri dari Badan Pemusyarawatan Desa (BPD), Pengurus Desa, Kepala Dusun dan Warga.

Saksinya akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Askari.

"Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ini," jelasnya.

Sebelumnya, kasus Askari ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat.

AKBP Efrannedy selaku Kapolres Musi Rawas juga membenarkan tentang uang warga yang dibawa kabur oleh tersangka. 

"Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai Rp 187,2 juta," kata Efraneddy, saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021).

Baca: Negara Rugi hingga Rp 23,73 triliun atas Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Berikut 8 Tersangkanya

Baca: Tak Perlu Senjata, China Diprediksi Hancur dengan Sendirinya karena Korupsi dan Masalah Ekonomi

Sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK) di desanya jadi korban pak kades ini.

Setiap KK mestinya memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tedampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 yang dimulai April, Mei dan Juni.

Tahap pertama pembagian BLT, Askari membagikannya kepada masyarakat.

Tapi ternyata Askari nekat menggunakan dana bansos tahap dua dan tiga  tersebut untuk bermain menyewa perempuan.

Dana bansos yang dikorupsi yakni pada Bulan Mei dan Juni sehingga warga tak mendapatkan bantuan tersebut.

Uang Korupsi Bansos yang Dikirim ke Ketua DPC PDIP Kendal Dikembalikan ke Juliari P Batubara

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, ada aliran dana korupsi bansos Covid-19 ke rekening orang lain.

Ali Fikri mengungkapkan, aliran dana itu dikirim oleh Juliari Batubara ke Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kendal Akhmat Suyuti.

Namun setelah itu, Ketua DPC PDIP Kendal langsung mengembalikan dana dari Juliari.

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Fikri pada Jumat (19/2/2021) saat adanya pemeriksaan Suyuti sebagai saksi di KPK.

Penyidik KPK, pada Jumat, memeriksa Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan pihak lainnya pada penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi (Suyuti) yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," ujar Ali, Jumat, (19/2/2021).

Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek.

Mereka adalah yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta, yang telah rampung penyidikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

Baca: Korupsi Massal Kasus Tanah di Labuan Bajo, 17 Orang Jadi Tersangka, dari Bupati Hingga WNA Italia

Baca: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Ditaksir Capai Rp 43 Triliun, Setara Gaji 10 Juta Pekerja

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pendistribusian paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari.

Uang gelap itu kemudian digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Hotma Sitompul dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hotma Sitompul dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

Selain Hotma, KPK memanggil Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti sebagai saksi. Dia juga diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Matheus.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Tribunnews/Herudin)

KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Keduanya dari pihak swasta.

Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp 17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.

Baca: Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi

Baca: Negara Rugi hingga Rp 23,73 triliun atas Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Berikut 8 Tersangkanya

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Miris, Dana Bantuan Covid-19 Dikorupsi Kades untuk Judi dan Foya-foya, Pelaku Terancam Hukuman Mati dan Sunat Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved